Segala kabar mengenai "rapel kenaikan" atau angka baru untuk tahun 2026 masih bersifat prediksi. "Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi dan kesiapan anggaran sebelum mengambil keputusan," papar Purbaya.
Dasar Hukum yang Masih Berlaku: PP Nomor 8 Tahun 2024
Meski tidak ada kenaikan baru di tahun 2026, para pensiunan tetap menerima hak pensiunnya secara penuh.
Dasar hukum yang masih berlaku hingga saat ini tetap PP Nomor 8 Tahun 2024, yang sebelumnya telah menaikkan gaji pensiun pokok sebesar 12 persen.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah juga melakukan perubahan penting berupa penyamaan batas bawah gaji pensiun untuk semua golongan menjadi Rp1.748.100. Sebelumnya, batas bawah gaji pensiun antar-golongan bervariasi dengan angka yang lebih rendah.
Kisi-Kisi Gaji Pensiunan PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Bagi para pensiunan yang ingin mencocokkan nominal yang diterima setiap bulan, berikut adalah rincian estimasi gaji pokok pensiun yang masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024:
-
Golongan I (Pendidikan SD s.d. SMP): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Golongan II (Pendidikan SMA s.d. D3): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
Golongan III (Pendidikan S1/D4): Rp1.748.100 – Rp4.029.600
-
Golongan IV (Pejabat/Pangkat Tertinggi): Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Perlu diketahui bahwa gaji pokok pensiun diberikan sebesar 2,5 persen dari dasar pensiun untuk setiap tahun masa kerja, dengan ketentuan maksimal 75 persen dan minimal 40 persen dari dasar pensiun.
Selain gaji pokok, pensiunan juga berhak menerima tunjangan keluarga (10 persen untuk suami/istri dan 2 persen per anak), tunjangan pangan (beras), serta berbagai tunjangan melekat lainnya.
Gaji pensiunan PNS tertinggi pada tahun 2026 tercatat mencapai Rp4.957.100 per bulan, yang diterima oleh pensiunan dari Golongan IV-e.