Sabtu, 18 April 2026
Breaking
Berita

Kapan Gaji ke-13 2026 Cair? Pemerintah Pastikan Dibayar Juni, Cek Besarannya

Redaksi
05 Mar 2026 05 Mar 2026 3.2K pembaca
Kapan Gaji ke-13 2026 Cair? Pemerintah Pastikan Dibayar Juni, Cek Besarannya

Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia memastikan kebijakan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan dicairkan pada bulan Juni 2026, terpisah dari pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah mulai disalurkan lebih awal.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Gaji ke-13 berbeda dengan THR, karena keduanya diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan membantu kebutuhan finansial ASN di waktu berbeda.

THR biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 diberikan pada pertengahan tahun anggaran.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13: Juni 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengatur teknis pencairan Gaji ke-13 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan regulasi terkait lainnya sebagai dasar pelaksanaan kebijakan ini.

Berdasarkan pola pencairan dari tahun-tahun sebelumnya serta konfirmasi pejabat pemerintah, pencairan Gaji ke-13 direncanakan mulai Juni 2026.

Meski tanggal pastinya belum diumumkan oleh pemerintah secara resmi, estimasi rentang waktu pencairan adalah pertengahan hingga akhir Juni 2026, mengikuti jadwal administratif dan proses verifikasi data penerima di setiap instansi.

Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Gaji ke-13 akan diberikan kepada kelompok aparatur negara yang tercantum dalam regulasi, antara lain:

– ASN aktif (termasuk PNS, CPNS, PPPK)

– Prajurit TNI

– Anggota Polri

– Pejabat negara tertentu

– Pensiunan ASN, TNI, dan Polri yang masih memenuhi ketentuan

Besaran yang diterima disesuaikan dengan komponen penghasilan masing-masing kelompok dan aturan yang berlaku.

Komponen dan Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 bukanlah gaji reguler bulanan, tetapi tambahan penghasilan satu kali dalam setahun yang biasanya diberikan menjelang pertengahan tahun dan disusun dari beberapa komponen dasar penghasilan, termasuk:

– Gaji pokok berdasarkan golongan dan jabatan

– Tunjangan keluarga

– Tunjangan pangan

Halaman:

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait