Bungko News – Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia memastikan kebijakan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan dicairkan pada bulan Juni 2026, terpisah dari pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah mulai disalurkan lebih awal.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Gaji ke-13 berbeda dengan THR, karena keduanya diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan membantu kebutuhan finansial ASN di waktu berbeda.
THR biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 diberikan pada pertengahan tahun anggaran.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13: Juni 2026
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengatur teknis pencairan Gaji ke-13 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan regulasi terkait lainnya sebagai dasar pelaksanaan kebijakan ini.
Berdasarkan pola pencairan dari tahun-tahun sebelumnya serta konfirmasi pejabat pemerintah, pencairan Gaji ke-13 direncanakan mulai Juni 2026.
Meski tanggal pastinya belum diumumkan oleh pemerintah secara resmi, estimasi rentang waktu pencairan adalah pertengahan hingga akhir Juni 2026, mengikuti jadwal administratif dan proses verifikasi data penerima di setiap instansi.