Kabar Gembira Purnabakti, THR Pensiunan PNS 2026 Cair 100 Persen! Simak Rincian Lengkapnya

Jakarta, Indonesia — Pemerintah Republik Indonesia resmi memulai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi pensiunan PNS secara bertahap menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Pemerintah dan berbagai lembaga terkait, termasuk PT Taspen (Persero) dan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Pencairan THR pensiunan ASN sudah dimulai sejak akhir Februari 2026, bertepatan dengan pekan pertama bulan Ramadan, dan direncanakan terus berlangsung hingga mendekati Hari Raya.
Skema ini mengikuti langkah pemerintah yang menyalurkan bonus tahunan kepada seluruh aparatur negara, termasuk pensiunan PNS, PPPK, anggota TNI/Polri serta pejabat negara.
Pemerintah Siapkan Anggaran Besar untuk THR ASN dan Pensiunan
Pemerintah telah mengalokasikan dana sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun 2026.
Besaran anggaran ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya, ketika angka anggaran mencapai Rp49 triliun.
Dari total anggaran tersebut:
– Sekitar Rp22,2 triliun dialokasikan bagi ASN di pemerintah pusat, termasuk TNI dan Polri.
– Sekitar Rp20,2 triliun untuk ASN di pemerintah daerah.
– Sisanya sekitar Rp12,7 triliun khusus untuk pensiunan, termasuk pensiunan PNS, TNI, Polri dan pejabat negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan pencairan dilakukan 100 persen penuh, bukan dicicil atau dipotong.
Hal ini berarti THR mencakup gaji pokok serta tunjangan yang melekat sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran Nominal THR Pensiunan PNS — Per Golongan
Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber media dan konfirmasi aturan yang berlaku, besaran THR pensiunan PNS 2026 mengikuti struktur gaji pokok pensiunan berdasarkan golongan terakhir semasa aktif bekerja.
Estimasi nominal THR pensiunan per golongan antara lain:
– Golongan I: kisaran Rp1.748.100 – Rp2.256.700
– Golongan II: kisaran Rp1.748.100 – Rp3.208.800


