Bungko News – PT Taspen (Persero) memberikan kepastian resmi terkait pencairan gaji pensiunan PNS untuk bulan Juni 2026.
Terdapat dua kabar baik yang dinanti para purnabakti: gaji rutin bulanan tetap cair tepat waktu dan gaji ke-13 menyusul paling cepat Juni 2026.
Namun, di tengah euforia tersebut, beredar pula kabar yang keliru soal adanya kenaikan gaji baru.
Berikut fakta lengkap yang wajib diketahui seluruh pensiunan PNS, TNI, Polri, serta janda/duda penerima pensiun.
✅ Kabar Baik Pertama: Gaji Rutin 1 Juni 2026 Tetap Cair Tepat Waktu
PT Taspen memastikan bahwa gaji pensiun bulan Juni 2026 akan cair pada tanggal 1 Juni 2026 sesuai jadwal, meskipun tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Libur Nasional (Hari Lahir Pancasila).
Proses distribusi dana ke rekening masing-masing penerima akan berlangsung tanpa keterlambatan.
Besaran gaji pensiun yang diterima para pensiunan PNS masih mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak mengalami perubahan dari bulan-bulan sebelumnya.
✅ Kabar Baik Kedua: Gaji ke-13 2026 Cair Paling Cepat Juni 2026 (Satu Kali Gaji Pokok)
Pemerintah secara resmi memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 akan segera mengucur.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Jadwal Pencairan
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
🗓️ Jika terjadi kendala teknis sehingga gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu di bulan Juni, pemerintah diperkenankan menyalurkannya setelah bulan Juni 2026 dengan tetap mengacu pada kesiapan kas negara.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan
Berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026, Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun diberikan sebesar pensiun pokok bulanan terakhir yang diterima.
Artinya, nominal gaji ke-13 yang akan diterima sama dengan satu kali nilai pensiun pokok, tanpa kenaikan atau tambahan khusus di tahun 2026.
Komponen yang termuat dalam gaji ke-13 untuk pensiunan meliputi:
-
Pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
-
Tunjangan pangan