Pantau jadwal pencairan mulai awal Juni 2026, karena pemerintah menargetkan transfer ke rekening masing-masing dilakukan secara bertahap pada bulan tersebut.
Pahami hak Anda. Secara normatif, PPPK paruh waktu termasuk dalam kategori penerima berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026. Daerah yang tidak dapat membayarkan biasanya karena keterbatasan fiskal, bukan karena aturan melarang.
Periksa masa kerja Anda. Jika masa kerja belum mencapai satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026, secara regulasi tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.
Imbauan Pemerintah
Kementerian Dalam Negeri mengimbau pemerintah daerah yang belum dapat mengalokasikan anggaran untuk segera mencari solusi melalui mekanisme APBD Perubahan.
Sementara itu, PPPK paruh waktu di daerah yang belum mampu membayarkan tetap akan menerima gaji bulanan seperti biasa.
Masyarakat, khususnya PPPK paruh waktu, diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah daerah setempat dan tidak mudah percaya pada informasi hoaks yang beredar di media sosial.
Kesimpulan: Jawaban untuk pertanyaan "PPPK paruh waktu dapat gaji ke-13 atau tidak?" sangat bergantung pada daerah masing-masing.
Secara normatif, mereka berhak berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026.
Namun, realisasi di lapangan sangat bergantung pada kemampuan fiskal dan kebijakan daerah.
Kota Medan, Kota Mataram, dan Kabupaten Bangka menjadi contoh positif yang telah mengalokasikan anggaran, sementara Sulawesi Barat, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bangka Barat menjadi contoh daerah yang belum mampu membayarkan hak tersebut karena keterbatasan anggaran.
Untuk kepastian di daerah Anda, jangan ragu untuk menghubungi BKD atau BKAD setempat.