Sebuah gebrakan fiskal besar terjadi tepat pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 2026.
Presiden Prabowo Subianto hadir langsung dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk menyampaikan arah Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Dalam pidato politiknya yang menghentak ruang sidang, Presiden secara tegas menyatakan bahwa seluruh arah kebijakan ekonomi dan fiskal 2027 ini harus didasarkan pada amanat konstitusi.
“Kita harus kembali kepada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Ini adalah fondasi ekonomi kerakyatan yang selama ini terabaikan,” tegas Kepala Negara.
Presiden membongkar akar masalah mengapa selama ini anggaran negara tak pernah cukup untuk menyejahterakan aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga pendidik.
Ia mengungkap data mengejutkan dari IMF bahwa rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hanya berada di angka 11 hingga 12 persen.
Angka ini tertinggal jauh dari negara tetangga seperti Filipina (21%) hingga Meksiko (25%), menjadikan Indonesia negara dengan rasio pendapatan terendah di G20.
“Ini sebabnya gaji-gaji guru kecil, gaji aparat penegak hukum kecil, gaji ASN kecil.
Ini yang selalu membuat anggaran kita tidak cukup,” ujar Prabowo dengan nada bergetar di hadapan para anggota dewan.
Lebih lanjut, Presiden membuka fakta bahwa kebocoran kekayaan negara secara sistemik menjadi biang kerok mandeknya kesejahteraan abdi negara.
Dalam kurun waktu sekitar 22 tahun terakhir, kekayaan alam Indonesia senilai lebih dari 343 miliar dolar AS atau setara dengan Rp5.500 triliun mengalir ke luar negeri.
Kebocoran ini terjadi melalui praktik ekspor ilegal komoditas tambang, kelapa sawit, hingga praktik under invoicing (pelaporan nilai ekspor di bawah harga pasar) yang merugikan negara.
Sementara itu, meski ekonomi tumbuh 35 persen dalam tujuh tahun terakhir, angka kemiskinan justru naik menjadi 49 persen dan kelas menengah menyusut, yang menurut Presiden merupakan bukti nyata penyimpangan dari cetak biru ekonomi pendiri bangsa.
Lantas, bagaimana dampaknya bagi gaji ASN, Guru, dan PPPK?
Menindaklanjuti arahan Presiden yang berbasis pada Pasal 33 UUD 1945, pemerintah berkomitmen untuk membenahi kebocoran fiskal tersebut.
Dengan menghentikan aliran kekayaan ke luar negeri dan meningkatkan rasio pendapatan negara, ruang fiskal pemerintah akan membesar secara signifikan.
Hal ini diyakini akan memberikan dampak langsung pada anggaran belanja pegawai yang selama ini terbatas.
Dengan fondasi fiskal yang lebih kuat, langkah strategis untuk melakukan penyesuaian gaji secara signifikan bagi guru besar, dosen, guru PPPK, dan seluruh jajaran ASN dinilai bukan lagi sekadar wacana, melainkan target yang realistis untuk dicapai dalam jangka menengah.
Dukungan penuh terhadap langkah ini datang dari DPR RI.
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan dukungan legislatif terhadap program pemerintah dalam RAPBN 2027, dengan syarat kebijakan tersebut harus benar-benar berdampak nyata bagi kesejahteraan rakyat, termasuk peningkatan gaji ASN dan nasib tenaga honorer.
Hingga saat ini, besaran kenaikan gaji secara spesifik masih dalam tahap perhitungan oleh Kementerian Keuangan.
Namun, dengan adanya komitmen politik yang kuat dari Presiden dan dukungan penuh DPR, angin segar bagi peningkatan kesejahteraan guru dan seluruh aparatur negara dipastikan akan semakin nyata dalam waktu dekat.