Berita

Resmi! DPR Targetkan Revisi UU Sisdiknas Rampung Tahun Ini, PPPK dan Honorer Segera Diangkat Jadi PNS

Diperbarui 0 17 mnt baca 3,229 kata 8 halaman
Resmi! DPR Targetkan Revisi UU Sisdiknas Rampung Tahun Ini, PPPK dan Honorer Segera Diangkat Jadi PNS
Resmi! DPR Targetkan Revisi UU Sisdiknas Rampung Tahun Ini, PPPK dan Honorer Segera Diangkat Jadi PNS — Mulai tahun ini, h...

Bungko NewsDesakan kuat mengalir dari sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kepada pemerintah untuk segera melakukan percepatan alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam momentum transisi kebijakan kepegawaian tahun 2026 ini, para legislator juga mendorong agar sisa tenaga honorer yang belum terangkat diakomodasi melalui jalur seleksi CPNS secara khusus.

Mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024, status tenaga honorer akan dihapus sepenuhnya pada tahun 2026.

Mulai tahun ini, hanya ada dua status kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Namun, dalam praktiknya, dualisme status ini dinilai menimbulkan ketimpangan kesejahteraan dan ketidakpastian karier yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.

DPR Minta Prabowo Hapus Skema PPPK, Rekrutmen Guru Harus Lewat CPNS

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menjadi salah satu penggagas utama usulan ini.

Dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (4/5/2026), ia menilai sistem rekrutmen multi-skema yang ada saat ini telah menciptakan disparitas kesejahteraan dan tata kelola yang carut-marut. "Sistem klaster guru yang ada saat ini, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, harus dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur CPNS," tegas Lalu.

Desakan yang sama juga disuarakan pada pertemuan berikutnya, Senin (11/5/2026).

Lalu kembali menegaskan agar seluruh guru ke depan diangkat menjadi PNS demi menghapus kasta dalam profesi pendidik yang selama ini dinilai membayangi dunia pendidikan nasional.

Ia menilai kebijakan yang membuka banyak jalur pengangkatan guru justru menimbulkan masalah baru.

Mulai dari regulasi yang tumpang tindih, status kepegawaian yang tidak jelas, hingga perlakuan yang dinilai tidak adil antar guru.

Tak hanya itu, Lalu juga menyoroti persoalan klasik yang terus berulang, yakni perihal gaji guru PPPK yang kerap terlambat dibayarkan di sejumlah daerah. "Banyak guru yang justru menjadi korban dari sistem yang tidak sinkron. Ada yang telat menerima gaji, ada ketidakjelasan pengembangan karier, bahkan muncul disparitas kesejahteraan antarwilayah," ungkapnya.

Kondisi ini, kata dia, tak lepas dari lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola tenaga pendidik.

Oleh karena itu, ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas, termasuk mencabut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dan menghentikan rekrutmen guru lewat skema tersebut.

Pernyataan ini langsung memantik perhatian publik, terutama di kalangan guru honorer dan PPPK yang selama ini masih memperjuangkan kepastian status kepegawaian.

Lalu menilai negara tidak boleh membiarkan adanya "kastanisasi" profesi guru yang justru memunculkan ketimpangan kesejahteraan di lapangan. "Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru," ujarnya.

Berita Terkait