Berita

Kabar Gembira Tenaga Pendidik! Presiden Tegaskan KEM PPKF 2027 Berbasis Pasal 33, Gaji Guru dan PPPK Bakal Meroket

Diperbarui 0 3 mnt baca 490 kata 3 halaman
Kabar Gembira Tenaga Pendidik! Presiden Tegaskan KEM PPKF 2027 Berbasis Pasal 33, Gaji Guru dan PPPK Bakal Meroket
Kabar Gembira Tenaga Pendidik! Presiden Tegaskan KEM PPKF 2027 Berbasis Pasal 33, Gaji Guru dan PPPK Bakal Meroket — “Kita...

Ini yang selalu membuat anggaran kita tidak cukup,” ujar Prabowo dengan nada bergetar di hadapan para anggota dewan.

Lebih lanjut, Presiden membuka fakta bahwa kebocoran kekayaan negara secara sistemik menjadi biang kerok mandeknya kesejahteraan abdi negara.

Dalam kurun waktu sekitar 22 tahun terakhir, kekayaan alam Indonesia senilai lebih dari 343 miliar dolar AS atau setara dengan Rp5.500 triliun mengalir ke luar negeri.

Kebocoran ini terjadi melalui praktik ekspor ilegal komoditas tambang, kelapa sawit, hingga praktik under invoicing (pelaporan nilai ekspor di bawah harga pasar) yang merugikan negara.

Sementara itu, meski ekonomi tumbuh 35 persen dalam tujuh tahun terakhir, angka kemiskinan justru naik menjadi 49 persen dan kelas menengah menyusut, yang menurut Presiden merupakan bukti nyata penyimpangan dari cetak biru ekonomi pendiri bangsa.

Lantas, bagaimana dampaknya bagi gaji ASN, Guru, dan PPPK?

Menindaklanjuti arahan Presiden yang berbasis pada Pasal 33 UUD 1945, pemerintah berkomitmen untuk membenahi kebocoran fiskal tersebut.

Dengan menghentikan aliran kekayaan ke luar negeri dan meningkatkan rasio pendapatan negara, ruang fiskal pemerintah akan membesar secara signifikan.

Berita Terkait