Pemerintah memastikan pencairan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode Juli 2026 akan dilakukan sesuai jadwal.
Besaran gaji yang diterima masih mengacu pada ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran pembayaran gaji PNS untuk seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Dengan demikian, PNS di seluruh Indonesia dipastikan akan menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepastian ini menjadi kabar baik bagi jutaan ASN, khususnya PNS Golongan III dan IV yang merupakan kelompok dengan jumlah pegawai terbanyak di lingkungan pemerintahan.
Gaji Pokok PNS Golongan IV Juli 2026
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran gaji pokok PNS Golongan IV yang akan dibayarkan pada Juli 2026:
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Golongan IV umumnya ditempati oleh pejabat fungsional ahli utama, pejabat struktural senior, kepala sekolah, dosen, guru, hingga ASN yang telah memiliki masa kerja cukup panjang.
Rincian Gaji Pokok PNS Golongan III Juli 2026
Sementara itu, PNS Golongan III juga akan menerima gaji pokok sesuai ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut rinciannya:
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan III merupakan kelompok ASN yang umumnya diisi oleh lulusan sarjana (S1), profesi, maupun magister (S2), termasuk guru, tenaga kesehatan, auditor, penyuluh, dosen, serta berbagai jabatan fungsional lainnya.
Tidak Hanya Gaji Pokok
Selain menerima gaji pokok, PNS juga memperoleh berbagai komponen penghasilan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendapatan yang diterima setiap bulan dapat berbeda karena dipengaruhi oleh jabatan, instansi, dan lokasi penempatan.
Beberapa komponen penghasilan tersebut meliputi:
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (tukin) sesuai instansi.
- Uang lembur bagi ASN yang memenuhi ketentuan.
- Uang makan lembur.
- Tunjangan khusus bagi jabatan tertentu.
Dengan adanya berbagai tunjangan tersebut, total penghasilan atau take home pay PNS umumnya lebih besar dibandingkan gaji pokok yang tercantum dalam PP.
THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2026
Pemerintah sebelumnya juga telah menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli ASN sekaligus memberikan penghargaan atas kinerja aparatur negara.
Gaji Juli 2026 Cair Sesuai Jadwal
Pencairan gaji PNS Juli 2026 dipastikan mengikuti mekanisme pembayaran rutin setiap awal bulan.
Seluruh satuan kerja pemerintah pusat maupun daerah telah menyiapkan proses administrasi agar pembayaran dapat dilakukan tepat waktu.
Bagi ASN yang mengalami keterlambatan pencairan, biasanya hal tersebut disebabkan oleh proses administrasi di masing-masing instansi, bukan karena perubahan besaran gaji.
Komitmen Pemerintah
Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran gaji ASN merupakan salah satu prioritas dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepastian pembayaran gaji setiap bulan diharapkan dapat menjaga kesejahteraan aparatur negara sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.
Hingga Juli 2026, belum terdapat regulasi baru yang mengubah struktur gaji pokok PNS.
Oleh karena itu, besaran gaji yang diterima ASN masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 beserta ketentuan pelaksanaannya.
Dengan kepastian tersebut, PNS Golongan III dan IV kini telah mengetahui besaran gaji pokok yang akan diterima pada Juli 2026, di samping berbagai tunjangan dan fasilitas lain sesuai jabatan dan instansi masing-masing.