Bungko News – Pemerintah memastikan pencairan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode Juli 2026 akan dilakukan sesuai jadwal.
Besaran gaji yang diterima masih mengacu pada ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran pembayaran gaji PNS untuk seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Dengan demikian, PNS di seluruh Indonesia dipastikan akan menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepastian ini menjadi kabar baik bagi jutaan ASN, khususnya PNS Golongan III dan IV yang merupakan kelompok dengan jumlah pegawai terbanyak di lingkungan pemerintahan.
Gaji Pokok PNS Golongan IV Juli 2026
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran gaji pokok PNS Golongan IV yang akan dibayarkan pada Juli 2026:
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Golongan IV umumnya ditempati oleh pejabat fungsional ahli utama, pejabat struktural senior, kepala sekolah, dosen, guru, hingga ASN yang telah memiliki masa kerja cukup panjang.