Sementara itu, PNS Golongan III juga akan menerima gaji pokok sesuai ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut rinciannya:
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan III merupakan kelompok ASN yang umumnya diisi oleh lulusan sarjana (S1), profesi, maupun magister (S2), termasuk guru, tenaga kesehatan, auditor, penyuluh, dosen, serta berbagai jabatan fungsional lainnya.
Tidak Hanya Gaji Pokok
Selain menerima gaji pokok, PNS juga memperoleh berbagai komponen penghasilan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendapatan yang diterima setiap bulan dapat berbeda karena dipengaruhi oleh jabatan, instansi, dan lokasi penempatan.
Beberapa komponen penghasilan tersebut meliputi:
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (tukin) sesuai instansi.
- Uang lembur bagi ASN yang memenuhi ketentuan.
- Uang makan lembur.
- Tunjangan khusus bagi jabatan tertentu.
Dengan adanya berbagai tunjangan tersebut, total penghasilan atau take home pay PNS umumnya lebih besar dibandingkan gaji pokok yang tercantum dalam PP.
THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2026
Pemerintah sebelumnya juga telah menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.