Berita

Kabar Gembira! PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Mulai Cair di BRI, Mandiri, dan BSI, Segera Cek KKS Anda!

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Kabar Gembira! PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Mulai Cair di BRI, Mandiri, dan BSI, Segera Cek KKS Anda!

Untuk mengecek saldo, KPM disarankan tidak melakukannya setiap hari.

Cukuplah mengecek 3 hingga 7 hari sekali melalui:

- Mesin ATM terdekat.

- Agen Bank (Agen BRILink, Mandiri Agen, dll).

- Aplikasi Mobile Banking (jika sudah terdaftar).

- Menanyakan status "SI" (Standing Instruction) kepada pendamping sosial atau operator SIKS-NG di desa masing-masing.

Aturan Batas Waktu Pencairan: Jangan Sampai Hangus!

Pemerintah memberikan himbauan tegas bagi KPM yang saldonya sudah masuk.

Terdapat batas waktu 30 hari sejak dana masuk ke rekening untuk segera dicairkan.

Jika dalam kurun waktu tersebut bantuan tidak diambil, ada risiko dana akan ditarik kembali ke Kas Negara.

Penting: Segera cairkan bantuan Anda jika sudah terkonfirmasi masuk ke rekening KKS untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.

Perubahan Kriteria KIS PBI di Tahun 2026

Selain kabar mengenai PKH dan BPNT, Kementerian Sosial juga mempertegas kriteria penerima bantuan KIS PBI (Kartu Indonesia Sehat) gratis dari pemerintah.

Mulai tahun 2026, penerima manfaat dibatasi hanya untuk masyarakat yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 5.

Dampaknya, sekitar 10,5 juta penerima yang berada di Desil 6 hingga Desil 10 kini telah dinonaktifkan status kepesertaannya.

Bagi warga yang merasa benar-benar tidak mampu namun bantuannya dinonaktifkan, disarankan segera melapor ke pihak desa atau kelurahan untuk proses reaktivasi melalui operator SIKS-NG.

Dukungan Graduasi Mandiri

Pemerintah juga terus mendorong KPM yang ekonominya sudah mapan atau sudah menerima bantuan lebih dari 5 tahun untuk melakukan Graduasi Mandiri.

Langkah ini diharapkan dapat memberi kesempatan bagi masyarakat lain yang berada di Desil 1-4 namun belum pernah tersentuh bantuan sosial karena keterbatasan kuota.

Tetap pantau informasi terbaru mengenai bantuan sosial untuk memastikan Anda mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

***

Laman:12
Semua

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait