Kabar Gembira Menkeu Purbaya Pastikan Tunjangan Anak PNS Cair Awal Februari 2026 Untuk Empat Golongan Tertinggi Berikut Ini

Dengan demikian, tunjangan anak yang diterima mencapai Rp90.025 hingga Rp127.464 per anak.
– Golongan IV/d (Pembina Utama Madya):
Dengan rentang gaji pokok Rp4.318.680 hingga Rp7.092.820 (berdasarkan penyesuaian terbaru 2026), tunjangan anak per jiwa berada di kisaran Rp86.373 hingga Rp141.856.
– Golongan IV/c (Pembina Utama Muda):
PNS di level ini akan mengantongi tunjangan anak sekitar Rp82.868 hingga Rp136.100 per anak setiap bulannya.
– Golongan IV/b (Pembina Tingkat I):
Meskipun berada di bawah IV/c, nominal yang diterima tetap signifikan, yakni di kisaran Rp79.504 hingga Rp130.576 per anak.
Pencairan ini tentu menjadi stimulus penting bagi para orang tua dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan nutrisi buah hati mereka di awal tahun.
Syarat Penerima Tunjangan Anak
Pemerintah menetapkan kriteria ketat agar tunjangan ini tepat sasaran.
Berikut adalah syarat utama agar anak PNS terdaftar sebagai penerima tunjangan:
– Usia: Anak belum mencapai usia 21 tahun.
– Pendidikan: Batas usia dapat diperpanjang hingga 25 tahun apabila anak masih menempuh pendidikan formal (sekolah/kuliah) yang dibuktikan dengan surat keterangan aktif.
– Status Perkawinan: Anak belum pernah menikah.
– Kemandirian: Anak belum memiliki penghasilan sendiri atau belum bekerja.
– Status Hukum: Masih menjadi tanggungan sah dari PNS yang bersangkutan.


