Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus menggenjot penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) di pertengahan Juni 2026.
Sejumlah bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih terus dicairkan, sementara perhatian utama tertuju pada Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) yang memberikan modal usaha Rp5 juta bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tertentu.
Penyaluran PKH dan BPNT Tahap 2 Masih Berlanjut
Pencairan bansos PKH Tahap 2 dan BPNT untuk periode April–Juni 2026 masih berlangsung di berbagai daerah, baik melalui kartu KKS perbankan Himbara (BRI, BNI, Mandiri) maupun PT Pos Indonesia untuk wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Penyaluran susulan juga terus dilakukan bagi KPM yang belum menerima bantuan pada termin sebelumnya. Pemerintah menetapkan 30 Juni 2026 sebagai batas akhir transaksi pencairan melalui bank penyalur.
KPM diimbau untuk rutin memeriksa saldo rekening KKS dan memastikan status di aplikasi SIKS-NG telah berubah menjadi Standing Instruction (SI) agar dana segera masuk. Bagi yang statusnya masih "Berhasil Cek Rekening", diimbau bersabar karena proses pencairan dilakukan secara bertahap.
Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng
Perum Bulog masih menyelesaikan penyaluran paket komplementer pangan berupa beras 20 kg dan minyak goreng 2 liter untuk alokasi Februari–Maret 2026 yang sempat tertunda di beberapa wilayah. Pemerintah juga menyiapkan kelanjutan bantuan pangan beras untuk periode Juli–September 2026 yang menyasar sekitar 33,2 juta KPM.
Program Indonesia Pintar (PIP) Terus Berjalan
Bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK juga masih dalam proses penyaluran pada termin 2 (Mei–September 2026). Penyaluran dilakukan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) dengan data penerima yang disinkronkan dari sistem Dapodik. Siswa dan orang tua dapat memantau status penerimaan melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
BLT Dana Desa
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa juga terus disalurkan oleh pemerintah desa di berbagai daerah, dengan nominal Rp300.000 per bulan untuk periode yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing desa.
PKH Plus Jawa Timur
Khusus bagi Provinsi Jawa Timur, pemerintah daerah menyalurkan PKH Plus bagi lansia berusia 70 tahun ke atas yang tergabung dalam KPM PKH reguler, dengan tambahan dana Rp500.000 per triwulan melalui Bank Jatim atau total Rp2 juta per tahun.
Fokus Utama: Program PPSE Rp5 Juta untuk Modal Usaha
Program yang paling menarik perhatian KPM adalah Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) , yakni bantuan modal usaha sebesar Rp5.000.000 per KPM yang dirancang untuk mendorong kemandirian ekonomi keluarga penerima manfaat.
Kuota Nasional Membesar
Pemerintah memperluas jangkauan PPSE secara signifikan pada tahun 2026, dari yang semula hanya 10.000 KPM menjadi 200.000 KPM di seluruh Indonesia. Bahkan, lebih dari 100.000 KPM telah masuk dalam daftar tunggu instrumen penilaian (assessment list) nasional.
Kriteria Penerima PPSE
Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun, syarat dan kriteria penerima PPSE adalah sebagai berikut:
-
Kepesertaan: Prioritas utama bagi KPM yang tercatat aktif sebagai penerima PKH. Penerima BPNT murni diinstruksikan menunggu verifikasi dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
-
Durasi Kepesertaan: Telah menerima bansos reguler secara berturut-turut selama lebih dari 5 tahun.
-
Klasifikasi Ekonomi: Berada pada rentang Desil 3 dan Desil 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kelompok ini diprioritaskan agar memiliki benteng ekonomi sebelum bansos reguler dihentikan.
-
Batas Usia: Maksimal 64 tahun (usia produktif). Bagi lansia di atas 64 tahun, sistem otomatis tetap mengarahkan pada bansos PKH reguler komponen lansia sepanjang hayat.
Mekanisme Penyaluran
Dana PPSE tidak ditransfer melalui kartu KKS reguler, melainkan via pembukaan rekening perbankan Himbara baru atau jalur tunai PT Pos Indonesia bagi daerah dengan akses perbankan terbatas. Sistem menyaring target survei berdasarkan dua klaster:
-
Klaster Usulan Internal: KPM yang sebelumnya sudah didata, difoto unit usahanya, serta diverifikasi riwayat omset oleh pendamping sosial.
-
Klaster Penyaringan Otomatis: KPM PKH aktif Desil 4 yang telah menerima bansos >5 tahun.
Dana Wajib untuk Modal Usaha, Bukan Konsumsi
Pemerintah menegaskan bahwa dana Rp5 juta wajib dibelanjakan seluruhnya untuk kebutuhan operasional usaha dalam bentuk fisik, seperti perlengkapan warung, etalase, bahan baku usaha kuliner, peralatan menjahit, atau hewan ternak kecil (kambing dan unggas). Pembelian hewan besar seperti sapi dilarang karena keterbatasan anggaran, dan dana tidak boleh digunakan untuk membayar upah tenaga kerja atau tukang.
Asesmen dan Survei oleh Pendamping
Masuknya nama dalam daftar calon penerima di aplikasi pendamping sosial bukan jaminan mutlak dana pasti cair. Setiap KPM calon penerima akan menjalani asesmen dan survei oleh pendamping sosial untuk menilai kelayakan dan rencana usaha. KPM yang belum memiliki usaha pun tetap bisa diusulkan, dengan pendamping akan menawarkan rencana program usaha yang diminati.
Imbauan untuk KPM
Masyarakat yang berada di usia produktif dan memenuhi kriteria sangat disarankan untuk berkoordinasi secara proaktif dengan pendamping sosial masing-masing guna mengajukan diri ke dalam daftar asesmen modal usaha. Pemerintah juga mengimbau KPM untuk memastikan status kependudukan bersih dari catatan ganda agar peluang mendapatkan bansos modal kerja dapat dimaksimalkan.
Informasi Tambahan bagi KPM yang Belum Cair
Bagi KPM yang masih menunggu pencairan PKH atau BPNT Tahap 2, pemahaman mengenai status sirkulasi data di sistem SIKS-NG pusat sangatlah penting. Status "Berhasil Cek Rekening" berarti hanya tinggal menunggu antrean, sedangkan status "Gagal Cek Rekening" mengharuskan bank melakukan verifikasi ulang data kependudukan yang tidak sinkron. KPM yang statusnya sudah exclude (dikeluarkan) berarti tidak lagi menerima bansos karena tingkat kesejahteraan telah meningkat atau adanya perubahan data kependudukan.
Pemerintah terus berkomitmen untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan efektif meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan program PPSE sebagai instrumen strategis untuk mendorong KPM naik kelas dari ketergantungan bansos menuju kemandirian ekonomi.