Jumat, 17 April 2026
Breaking
Berita

Kabar Gembira! Gaji ASN, TNI, dan Polri Resmi Naik, Pemerintah Juga Godok Penghapusan Kredit Macet di Bawah Rp10 Juta

Redaksi
26 Des 2025 26 Des 2025 0
Kabar Gembira! Gaji ASN, TNI, dan Polri Resmi Naik, Pemerintah Juga Godok Penghapusan Kredit Macet di Bawah Rp10 Juta

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat kesejahteraan aparatur negara dan mendorong pemulihan ekonomi masyarakat melalui kebijakan strategis.

Selain merealisasikan kenaikan gaji pokok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, pemerintah kini tengah mengkaji skema penghapusan kredit macet bagi masyarakat kecil, khususnya untuk pinjaman di bawah Rp10 juta.

Penyelarasan ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih profesional sekaligus memberikan napas baru bagi debitur yang selama ini masuk dalam daftar hitam (blacklist) perbankan.

Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri: Berlaku bagi PNS dan PPPK

Sesuai dengan amanat yang disampaikan dalam pidato nota keuangan, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pokok bagi ASN (PNS dan PPPK), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan.

Kenaikan ini dirancang untuk menyesuaikan biaya hidup dan menjadi bentuk apresiasi atas kinerja pascapandemi.

Berikut adalah poin utama terkait kenaikan gaji tersebut:

– Cakupan Luas:

Kenaikan berlaku secara umum untuk seluruh PNS dan PPPK, baik di tingkat pusat maupun daerah, tanpa kriteria khusus.

– Besaran Kenaikan:

Berdasarkan kebijakan yang berlaku, kenaikan gaji pokok ditetapkan sebesar 8% bagi pegawai aktif dan 12% bagi pensiunan.

– Mekanisme Tunjangan Kinerja (Tukin):

Berbeda dengan gaji pokok, kenaikan Tukin dilakukan secara terpisah.

Penentuan Tukin didasarkan pada asesmen kinerja, pencapaian indikator, dan kriteria tertentu dari masing-masing instansi.

“Penyesuaian ini dilakukan secara berkala mengikuti indeks biaya hidup. Harapannya, ini menjadi insentif agar para aparatur dapat memberikan layanan publik yang lebih baik,” ujar narasumber dalam keterangan resminya.

Terobosan Penghapusan Kredit Macet di Bawah Rp10 Juta

Selain fokus pada aparatur negara, pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang dipimpin Maruarar Sirait (Pak Ara), tengah menggodok aturan penghapusan kredit macet untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Fokus utama kebijakan ini adalah debitur dengan pinjaman di bawah Rp10 juta.

Langkah ini diambil setelah adanya laporan bahwa ratusan ribu warga tidak dapat mengakses kredit baru atau program perumahan karena masih terganjal status blacklist akibat tunggakan kecil.

Poin Penting Rencana Penghapusan Kredit:

1. Investigasi Klaim Pengembang:

Pemerintah tengah memverifikasi laporan bahwa sejumlah pengembang bersedia menanggung beban tunggakan tersebut demi membuka akses bisnis baru bagi masyarakat.

2. Koordinasi Lintas Lembaga:

Halaman:

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait