JAKARTA – Rencana kenaikan gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025 yang mencapai 100-200% kembali mengemuka di ruang publik.
Pemerintah tengah memfinalisasi skema baru tersebut, meski sejumlah sumber resmi menyebut implementasinya masih menunggu kondisi fiskal negara.
Simak fakta lengkap dan tanggapan resmi dari Kementerian Keuangan serta PT Taspen.
Belakangan ini, publik digegerkan oleh kabar bahwa gaji pensiunan ASN akan mengalami kenaikan signifikan, bahkan disebut-sebut bisa mencapai 100-200% pada 2025.
Informasi ini viral di media sosial dan sejumlah kanal YouTube, dengan narasi bahwa pemerintah telah menggodok skema kenaikan tersebut guna meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.
Namun, saat dikonfirmasi ke sumber-sumber resmi, belum ada keputusan final yang mengatur kenaikan gaji pensiunan sebesar itu.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Taspen selaku pengelola dana pensiun ASN hingga kini masih merumuskan skema yang tepat, dengan mempertimbangkan kapasitas anggaran negara.
Dalam siaran pers resmi Kemenkeu terkait pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2025, disebutkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen memberikan apresiasi kepada aparatur negara, termasuk pensiunan.
Namun, tidak ada penyebutan mengenai kenaikan gaji pokok pensiunan hingga 100-200%.
“THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI, Polri, serta pensiunan,” demikian bunyi siaran pers di laman resmi DJKN Kemenkeu.
Sementara itu, PT Taspen selaku pengelola pensiun ASN juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait adanya kenaikan gaji pensiunan di tahun 2025.
Sejumlah media bahkan melaporkan bahwa kenaikan tersebut kemungkinan besar ditunda karena alasan fiskal.
Laman resmi ASN Institute dan sejumlah media nasional memberitakan bahwa hingga pertengahan 2025, pemerintah belum memberikan kepastian kapan skema kenaikan gaji pensiunan akan diberlakukan.
Alasannya, pemerintah masih memprioritaskan stabilitas anggaran di tengah berbagai kebutuhan mendesak lainnya.
“Kenaikan gaji pensiun untuk tahun 2025 secara resmi ditunda karena keterbatasan ruang fiskal dan adanya prioritas lain yang lebih mendesak,” tulis ASN Institute dalam artikel terbarunya.
Hal ini sejalan dengan pernyataan dari pihak Taspen yang menyebut bahwa pensiunan hingga kini masih menerima gaji berdasarkan skema lama sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, tanpa ada kenaikan signifikan.
Menyikapi maraknya isu kenaikan gaji pensiunan hingga 200%, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) bahkan telah merilis klarifikasi terkait berita hoaks soal kenaikan gaji PNS dan pensiunan yang kerap beredar di media sosial.
Meski isu kenaikan gaji pensiunan ASN 100-200% belum pasti, pemerintah memastikan bahwa pemberian tunjangan seperti THR dan gaji ke-13 akan tetap cair sesuai jadwal.
Pensiunan juga tetap akan menerima kenaikan berkala sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, meski tidak sebesar yang ramai diperbincangkan.
Saat ini, kabar soal gaji pensiunan ASN yang akan meroket 100-200% pada 2025 masih sebatas wacana dan belum ada keputusan final dari pemerintah.
Masyarakat diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dari Kemenkeu, Taspen, atau kementerian/lembaga terkait sebelum menyimpulkan adanya kenaikan tersebut.
***