Berita

Kabar Baik untuk P3K Paruh Waktu: SKTPG Tunjangan Profesi Sudah Terbit, Segera Cek Statusnya!

Diperbarui 0 3 mnt baca 549 kata 3 halaman
Kabar Baik untuk P3K Paruh Waktu: SKTPG Tunjangan Profesi Sudah Terbit, Segera Cek Statusnya!
Kabar Baik untuk P3K Paruh Waktu: SKTPG Tunjangan Profesi Sudah Terbit, Segera Cek Statusnya! — Kabar gembira bagi para gu...

Kabar gembira bagi para guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) di seluruh Indonesia.

Penyaluran TPG periode Juni 2026 telah memasuki tahap transfer ke rekening penerima.

Bahkan, sejumlah guru non-ASN yang menggunakan Bank BNI dilaporkan telah menerima dana tunjangan profesi sejak Senin, 23 Juni 2026.

Informasi ini menjadi sinyal bahwa proses pencairan TPG telah berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan pemerintah.

Meski demikian, guru yang hingga kini belum menerima dana diminta tidak khawatir karena penyaluran dilakukan secara bertahap dan tidak serentak di seluruh wilayah Indonesia.

TPG Mei 2026 Masih Tertahan

Namun di tengah kabar gembira tersebut, muncul kendala bagi sebagian guru.

TPG bulan Mei 2026 dilaporkan belum cair dan belum terbit bagi sejumlah pendidik di berbagai daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keterlambatan ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya proses validasi data yang belum sepenuhnya selesai serta sinkronisasi data antara sistem pusat dan daerah yang masih terus berjalan.

Dalam beberapa kasus, data guru yang belum sinkron menyebabkan proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) menjadi tertunda.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menjelaskan bahwa secara umum pencairan gaji ke-13 bagi ASN di sektor pendidikan telah berjalan.

“Untuk gaji ke-13 guru dan tenaga kependidikan tahun 2026, seluruh ASN baik PNS maupun PPPK penuh waktu sudah cair pada awal Juni 2026,” ujar Aries.

Sementara untuk PPPK paruh waktu masih dalam proses pencairan.

SKTP Juni 2026 Resmi Terbit

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk periode Juni 2026 telah resmi diterbitkan oleh Kemendikbudristek secara bertahap sejak 15 Juni 2026, dengan pembaruan massal tercatat pada Kamis, 19 Juni 2026.

Narasi yang berkembang menyebutkan bahwa SKTP telah terbit pada 18–19 Juni 2026.

Terbitnya SKTP menjadi lampu hijau bahwa dana Tunjangan Profesi Guru akan segera ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Bagi guru ASN, PPPK, maupun non-ASN, sangat penting untuk segera memantau status terbaru melalui laman resmi Info GTK guna memastikan dana tidak terkendala.

Proses penerbitan ini menyusul rampungnya tahapan sinkronisasi data Dapodik yang dilakukan pada 11 Juni lalu.

SKTPG P3K Paruh Waktu Sudah Terbit

Kabar baik juga datang bagi guru P3K paruh waktu.

Berdasarkan informasi yang beredar, SKTPG untuk P3K paruh waktu sudah terbit, menandakan bahwa guru P3K paruh waktu juga mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Jadwal dan Tahapan Pencairan

Pencairan TPG Juni 2026 diperkirakan berlangsung setelah tanggal 20 hingga 31 Juni 2026, bergantung pada validasi data.

Mengacu pada pola bulan sebelumnya yang cair di tanggal 29, diharapkan bulan ini pencairan tidak terlalu mundur.

Tahapan penyaluran TPG dimulai dengan pengambilan data Dapodik dan sinkronisasi (1–14 Juni 2026), batas akhir validasi data (cut-off) pada 15 Juni 2026, hingga penerbitan SKTP.

Setelah SKTP terbit, proses selanjutnya adalah rekomendasi pencairan yang masih harus melalui tahapan administrasi di tingkat pusat dan daerah.

Imbauan bagi Guru

Para guru diimbau untuk:

  1. Memantau status TPG melalui laman resmi Info GTK

  2. Memastikan data di Dapodik sudah valid dan lengkap

  3. Mengecek rekening bank secara berkala selama masa penyaluran

  4. Bersabar jika belum menerima dana, karena pencairan dilakukan secara bertahap

Pemerintah menegaskan bahwa TPG hanya dapat diberikan kepada guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

Proses verifikasi dilakukan secara ketat agar penyaluran dana tepat sasaran.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh guru di Indonesia yang menantikan haknya.

Terus pantau informasi resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta kanal Info GTK untuk perkembangan terbaru.

Berita Terkait