Jakarta, Indonesia — Pemerintah Indonesia memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk golongan I dan II, akan segera dicairkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari komitmen negara untuk meringankan beban biaya hidup masyarakat dan memperkuat daya beli menjelang Lebaran.
Pencairan THR tahun ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian tunjangan ini kepada ASN, pensiunan, serta sejumlah pejabat negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran sekitar Rp55 triliun telah disiapkan untuk pembayaran THR aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
📅 Jadwal Pencairan THR PNS 2026
Pemerintah menargetkan pencairan THR ASN, termasuk PNS golongan I dan II, pada minggu pertama bulan Ramadan 1447 H (sekitar akhir Februari — awal Maret 2026).
Walaupun tanggal pastinya belum ditetapkan, pemerintah menetapkan bahwa pencairan dilakukan paling lambat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri sesuai regulasi.
📌 Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
THR tidak hanya diberikan kepada PNS aktif, tetapi juga kepada sejumlah pihak lain sesuai dengan regulasi, antara lain:
– PNS dan CPNS
– PPPK
– Anggota TNI dan Polri
– Pejabat negara
– Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
– Pekerja swasta yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan
💰 Komponen THR yang Akan Cair
Besaran THR PNS dihitung berdasarkan sejumlah komponen penghasilan yang melekat, yaitu:
– Gaji Pokok — komponen utama dalam perhitungan THR.
– Tunjangan Keluarga — jika sudah memenuhi syarat.
– Tunjangan Pangan — sesuai ketentuan yang berlaku.
– Tunjangan Jabatan / Tunjangan Umum — tergantung jenis jabatan PNS.
– Tunjangan Kinerja (Tukin) — lengkap bagi yang berhak sesuai instansi.
Sebagai catatan, bagi Calon PNS (CPNS), komponen THR sama dengan ASN aktif namun gaji pokok dibayarkan sebesar 80% dari ketentuan pokok.
💡 Estimasi Nominal THR PNS Golongan I dan II
Meski pemerintah belum merilis nominal pasti THR 2026, besaran tunjangan ini biasanya mengikuti struktur gaji pokok sesuai golongan dan pangkat PNS.
Berdasarkan data struktur gaji terbaru, berikut ini estimasi range gaji pokok yang digunakan sebagai acuan perhitungan THR:
🔹 Golongan I (PNS)
– IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
