Kebijakan ini bertujuan:
- Memberikan kepastian kerja bagi tenaga honorer
- Meningkatkan kesejahteraan pegawai
- Menyederhanakan sistem kepegawaian nasional
Bahkan, peluang ini semakin terbuka seiring rencana pembukaan seleksi CASN 2026 yang juga berpotensi menjadi jalur peralihan status.
Mekanisme Peralihan: Tidak Otomatis, Bertahap
Meski peluang terbuka lebar, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak dilakukan secara otomatis atau serentak.
Baca juga:
Lengkap! Cara Cek Desil, Daftar Bansos yang Cair, dan Jadwal Juni 2026 Hanya Lewat Google
Berikut mekanisme yang harus dilalui:
- Evaluasi Kinerja
Pegawai akan dinilai berdasarkan kinerja selama masa kontrak. - Ketersediaan Formasi
Pengangkatan tergantung kebutuhan jabatan di instansi masing-masing. - Usulan Pemerintah Daerah/Instansi
Pemda memiliki peran penting dalam mengajukan formasi ke pemerintah pusat. - Ketersediaan Anggaran
Proses pengangkatan disesuaikan dengan kemampuan APBN/APBD. - Tahapan Administratif Resmi
Mengacu pada regulasi seperti kebijakan KemenPAN-RB dan keputusan terkait pengelolaan PPPK.
Artinya, tidak semua PPPK paruh waktu langsung diangkat pada waktu yang sama.
Isu Penghapusan: Fakta vs Spekulasi
Di tengah kabar baik tersebut, sempat beredar isu bahwa PPPK paruh waktu akan dihapus pada 2026.