Proses penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap kedua tahun 2026 untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memasuki pekan terakhir.
Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan batas akhir pencairan bansos tahap 2 pada 30 Juni 2026.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum mencairkan dana bantuan diingatkan untuk segera melakukan penarikan sebelum dana hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Penyaluran Masih Berlangsung, KPM Baru Berpeluang Cair
Meskipun mendekati akhir periode, penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 2 masih terus berlangsung.
Pada Senin, 22 Juni 2026, pencairan susulan tahap kedua terpantau mulai masuk ke rekening KKS Bank BNI di berbagai wilayah Indonesia, baik untuk kartu KKS lama maupun kartu KKS baru terbitan 2026.
Sejumlah KPM melaporkan dana BPNT sebesar Rp600.000 masuk pada pukul 17.03.
Bagi masyarakat yang hingga saat ini masih belum menerima pencairan bansos tahap kedua, masih ada harapan untuk menerima dana selama status kepesertaan tidak tereliminasi dari sistem pendataan sosial.
Penerima yang statusnya masih berada pada tahap SPM atau baru selesai proses cek rekening diminta menunggu hingga status berubah menjadi SI (Standing Instruction), karena pada tahap inilah dana mulai berpeluang masuk ke rekening KKS.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memaparkan bahwa serapan penyaluran PKH per Juni 2026 telah mencapai 94 persen, yang mengalir ke 9,4 juta KPM.
Pemerintah juga menetapkan 475.821 KPM baru sebagai penerima bansos triwulan II 2026 setelah proses verifikasi dan validasi data.
Nominal Bantuan yang Diterima
Berdasarkan laporan pencairan yang beredar, berikut nominal yang diterima oleh para penerima manfaat:
-
BPNT murni: Rp600.000 (tarik tunai)
-
PKH validasi: Rp1.200.000 (tarik tunai)
-
BPNT KKS baru: Rp596.000 – Rp600.000
Perbedaan nominal dapat terjadi tergantung pada komponen bantuan yang dimiliki masing-masing KPM.
Untuk PKH, besaran bantuan disesuaikan dengan komponen yang tercatat dalam data penerima, seperti ibu hamil, balita, siswa sekolah, lansia, maupun penyandang disabilitas.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos PKH dan BPNT secara online melalui dua cara:
-
Melalui Situs Resmi Kemensos
-
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
-
Ketik kode captcha yang muncul di layar
-
Klik tombol "Cari Data"
-
Sistem akan menampilkan informasi nama penerima, kelompok desil, jenis bantuan, status pencairan, dan periode penyaluran
-
-
Melalui Aplikasi Cek Bansos
-
Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store
-
Buka aplikasi dan pilih menu "Cek Bansos"
-
Cara Mencairkan Dana Bansos
Proses pencairan dapat dilakukan melalui beberapa cara:
-
Melalui mesin ATM bank penyalur (BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI) dengan membawa kartu KKS Merah Putih
-
Melalui agen bank resmi yang telah ditunjuk
-
Melalui PT Pos Indonesia bagi KPM yang tinggal di wilayah pelosok
KPM yang telah menerima bantuan melalui rekening KKS dianjurkan untuk segera memeriksa saldo dan melakukan transaksi melalui ATM bank penyalur maupun agen resmi.
Peringatan: Dana Hangus Jika Tidak Dicairkan
KPM yang hingga saat ini belum mencairkan bantuan tahap kedua diminta untuk segera melakukan transaksi penarikan.
Penundaan pencairan sangat tidak disarankan mengingat pada hari-hari terakhir sistem perbankan berpotensi mengalami gangguan dan antrean di bank biasanya sangat padat.
Dana bantuan yang tidak ditransaksikan hingga batas waktu 30 Juni 2026 akan ditarik kembali ke kas negara secara otomatis melalui sistem.
Bagi KPM yang mengalami kendala teknis seperti kartu KKS rusak, hilang, lupa PIN, atau terblokir, disarankan untuk segera menghubungi pihak bank penyalur atau pendamping bansos setempat agar masalah dapat diselesaikan sebelum batas waktu berakhir.
Tahap 3 Segera Dibuka
Setelah tanggal 30 Juni 2026, pemerintah akan resmi membuka proses penyaluran bansos triwulan ketiga untuk periode Juli hingga September 2026.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial melalui kanal-kanal resmi yang tersedia.