Melalui agen bank resmi yang telah ditunjuk
Melalui PT Pos Indonesia bagi KPM yang tinggal di wilayah pelosok
KPM yang telah menerima bantuan melalui rekening KKS dianjurkan untuk segera memeriksa saldo dan melakukan transaksi melalui ATM bank penyalur maupun agen resmi.
Peringatan: Dana Hangus Jika Tidak Dicairkan
KPM yang hingga saat ini belum mencairkan bantuan tahap kedua diminta untuk segera melakukan transaksi penarikan.
Penundaan pencairan sangat tidak disarankan mengingat pada hari-hari terakhir sistem perbankan berpotensi mengalami gangguan dan antrean di bank biasanya sangat padat.
Dana bantuan yang tidak ditransaksikan hingga batas waktu 30 Juni 2026 akan ditarik kembali ke kas negara secara otomatis melalui sistem.
Bagi KPM yang mengalami kendala teknis seperti kartu KKS rusak, hilang, lupa PIN, atau terblokir, disarankan untuk segera menghubungi pihak bank penyalur atau pendamping bansos setempat agar masalah dapat diselesaikan sebelum batas waktu berakhir.
Tahap 3 Segera Dibuka
Setelah tanggal 30 Juni 2026, pemerintah akan resmi membuka proses penyaluran bansos triwulan ketiga untuk periode Juli hingga September 2026.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial melalui kanal-kanal resmi yang tersedia.