4. PIP (Program Indonesia Pintar)
Batas akhir aktivasi rekening penerima baru: Diperpanjang hingga 31 Januari 2026 Nominal: Rp 225.000–Rp 1.000.000 per anak, tergantung jenjang pendidikan. Sasaran: Siswa miskin/rentan, pemegang KIP, yatim/piatu, korban bencana, berkebutuhan khusus, dll. Sumber: Radar Bogor, DetikSiapa Saja yang Berhak Menerima Bansos?
Kriteria Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI) terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. - Tidak termasuk ASN, TNI/Polri, atau penerima bantuan pemerintah lain dengan overlap (seperti BLT UMKM, Kartu Prakerja). - Untuk PKH dan BPNT, diprioritaskan bagi keluarga dengan desil ekonomi 1–4 atau 1–5. - Untuk PIP, siswa dari keluarga miskin/rentan, pemegang KIP, atau dengan pertimbangan khusus (yatim, penyandang disabilitas, korban bencana, dll).Cara Cek Status Penerimaan Bansos
Pemerintah menyediakan kanal resmi untuk mengecek status kepemilikan bansos:
1. Aplikasi atau situs Cek Bansos Kemensos (https://cekbansos.kemensos.go.id/): - Masukkan data wilayah, nama sesuai KTP, dan kode captcha. - Status akan muncul beserta jenis dan periode bansos. 2. PIP: Situs resmi Kemendikdasmen atau aplikasi PIP. 3. BPNT/PKH: SIKS-NG atau koordinasi dengan pendamping sosial setempat.