Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa dari sisi tata kelola, proses bisnis pengajuan bantuan sosial ditransformasikan dari tujuh langkah menjadi tiga langkah sederhana: pendaftaran, validasi dan verifikasi, serta penyaluran bantuan.
"Penyederhanaan ini membuat layanan lebih sederhana dan memudahkan masyarakat penerima bantuan," ungkap Rini.
Proses dapat dilakukan dengan cepat dalam satu hari karena menggunakan SPLP yang menghubungkan data dari berbagai sumber, memungkinkan warga untuk mendaftar bantuan hanya dengan NIK, memverifikasi kelayakan, dan mengajukan sanggah atas data yang tidak sesuai.
Jadwal dan Tahapan Implementasi
| Tahap | Wilayah | Waktu |
|---|---|---|
| Pilot Tahap 1 | Kabupaten Banyuwangi | September 2025 |
| Pilot Tahap 2 (Perluasan) | 42 kabupaten/kota | Mulai Juni 2026 |
| Pendaftaran & Sanggah | 42 kabupaten/kota | Maret–April 2026 |
| Rencana Nasional | Seluruh Indonesia | Oktober 2026 |
Penasehat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Luhut Binsar Pandjaitan, menargetkan implementasi nasional pada Oktober 2026.
"Lewat sistem ini, tidak boleh lagi ... Integrasi NIK akan membuat laporan harta kekayaan hingga aliran dana bisa dipantau otomatis oleh sistem," tegas Luhut.
Tujuan dan Target Digitalisasi
Digitalisasi bansos bertujuan untuk:
-
Menekan angka error data hingga di bawah 10 persen (hasil uji coba di Banyuwangi berhasil menurunkan error dari 77 persen menjadi 28,2 persen menggunakan sistem baru)
-
Memastikan pembaruan data penerima bansos secara real-time sehingga masyarakat yang berhak tidak terlewat, sementara yang sudah tidak memenuhi kriteria tidak lagi menerima bantuan
-
Meningkatkan transparansi melalui akses data daring yang dapat dipantau secara real-time
-
Mempercepat distribusi bantuan ke masyarakat, terutama di daerah terpencil
-
Meminimalkan peran perantara dalam proses penyaluran bantuan, sehingga potensi penyimpangan dapat ditekan
Sistem digitalisasi bansos saat ini telah berjalan sekitar 80 persen dari target.
Namun, masih ada sejumlah tantangan yang harus diselesaikan, terutama terkait kualitas dan kelengkapan data lintas sektor serta kesiapan infrastruktur internet di daerah uji coba.
Kemensos mengakui masih adanya penerima bansos yang tidak memenuhi kriteria, termasuk di wilayah Kota Bandarlampung.
Persiapan Masyarakat
Mulai Juni 2026, masyarakat di 42 kabupaten/kota dapat menikmati kemudahan sistem bansos digital dengan:
-
Verifikasi menggunakan NIK dan pemindaian wajah (face recognition) untuk memastikan keabsahan identitas
-
Pendaftaran mandiri melalui portal perlinsos.kemensos.go.id
-
Mekanisme sanggah yang cepat jika data tidak sesuai
-
Akses melalui agen Perlinsos bagi yang memiliki keterbatasan akses digital
Sumber resmi: Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Kementerian PANRB, Dukcapil Kemendagri.
Artikel ini disusun berdasarkan informasi per Juni 2026. Untuk informasi terkini, kunjungi portal resmi perlinsos.kemensos.go.id atau cekbansos.kemensos.go.id.
Disclaimer: Jadwal implementasi dan kebijakan digitalisasi bansos dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah.
Selalu cek informasi terbaru melalui kanal resmi Kemensos.