Infrastruktur Pendukung Digitalisasi
Untuk mendukung transformasi digital ini, pemerintah membangun ekosistem yang kokoh:
1. Identitas Kependudukan Digital (IKD)
IKD yang dikelola Kementerian Dalam Negeri dimanfaatkan untuk meningkatkan akurasi verifikasi penerima bantuan.
Dengan IKD, masyarakat dapat melakukan verifikasi identitas secara mandiri, cepat, dan transparan.
Portal Perlinsos memanfaatkan data kependudukan Dukcapil agar proses penyaluran bansos lebih transparan.
2. Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP)
Kemkomdigi menghadirkan SPLP yang berfungsi sebagai penghubung interoperabilitas data antarinstansi pemerintah.
SPLP bekerja layaknya "jembatan digital" yang memungkinkan berbagai sistem pemerintahan saling bertukar data sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing, sehingga Portal Perlinsos dapat terhubung dengan berbagai sumber data pemerintah seperti DTSEN, Dukcapil, PLN, ATR/BPN, Korlantas/Samsat, BKN, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan.
3. Agen Perlinsos
Di setiap daerah, pemerintah menyiapkan agen Perlinsos untuk membantu masyarakat yang menghadapi hambatan literasi digital atau belum memiliki smartphone.
Sebagai contoh, Pemerintah Kota Balikpapan menyiapkan 365 agen Perlinsos yang tersebar di seluruh wilayah kota.
Transformasi Proses Bisnis
Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa dari sisi tata kelola, proses bisnis pengajuan bantuan sosial ditransformasikan dari tujuh langkah menjadi tiga langkah sederhana: pendaftaran, validasi dan verifikasi, serta penyaluran bantuan. "Penyederhanaan ini membuat layanan lebih sederhana dan memudahkan masyarakat penerima bantuan," ungkap Rini.
Proses dapat dilakukan dengan cepat dalam satu hari karena menggunakan SPLP yang menghubungkan data dari berbagai sumber, memungkinkan warga untuk mendaftar bantuan hanya dengan NIK, memverifikasi kelayakan, dan mengajukan sanggah atas data yang tidak sesuai.
Jadwal dan Tahapan Implementasi
| Tahap | Wilayah | Waktu |
|---|---|---|
| Pilot Tahap 1 | Kabupaten Banyuwangi | September 2025 |
| Pilot Tahap 2 (Perluasan) | 42 kabupaten/kota | Mulai Juni 2026 |
| Pendaftaran & Sanggah | 42 kabupaten/kota | Maret–April 2026 |
| Rencana Nasional | Seluruh Indonesia | Oktober 2026 |
Penasehat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Luhut Binsar Pandjaitan, menargetkan implementasi nasional pada Oktober 2026. "Lewat sistem ini, tidak boleh lagi ... Integrasi NIK akan membuat laporan harta kekayaan hingga aliran dana bisa dipantau otomatis oleh sistem," tegas Luhut.