Akibatnya, data guru tidak valid dan berdampak pada:
- Gagal verifikasi dalam program PPG 2025 - Tertundanya pencairan tunjangan profesi guru (TPG) - Data tidak muncul di Info GTK 2025 - Kesalahan status kepegawaianSalah satu contoh nyata adalah proses verifikasi ijazah untuk PPG 2025.
Seperti dilansir Poskota (13/8/2025), batas akhir verval ijazah S1/D-IV di Info GTK diperpanjang hingga 19 Agustus 2025.
Guru yang tidak memenuhi syarat ini—memiliki ijazah terverifikasi di Info GTK dan NIK valid di Verval PTK—otomatis tidak bisa mengikuti seleksi PPG.
Cara Memastikan Data Guru Valid di Verval PTK
Berikut panduan resmi dan solusi dari berbagai sumber terpercaya:
1. Akses Resmi Verval PTK:
Kunjungi http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ dan login menggunakan akun PTK.
2. Koordinasi dengan Operator Sekolah:
Operator sekolah berperan penting dalam perbaikan data.
Pastikan data di Dapodik sudah sesuai dokumen kependudukan.
3. Periksa Kesesuaian dengan Dukcapil:
Tanda silang merah (X) menandakan data tidak sesuai dengan Dukcapil.
Segera laporkan ke operator sekolah untuk diperbaiki.
4. Gunakan Browser yang Disarankan:
Disarankan menggunakan Google Chrome untuk akses yang lebih stabil.
5. Lapor Kendala ke Resmi Kemendikdasmen:
Jika terjadi masalah teknis seperti "Terjadi Kendala Internal Server", laporkan melalui formulir pengaduan Unit Layanan Terpadu dengan menyertakan tangkapan layar.