JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) mengingatkan seluruh guru dan tenaga kependidikan (PTK) untuk memastikan data telah tervalidasi di sistem Verifikasi dan Validasi PTK (Verval PTK).
Langkah ini menjadi krusial guna menjamin keakuratan Info GTK 2025 yang akan menjadi dasar penyaluran berbagai program dan tunjangan profesi guru tahun depan.
Bagi yang mengabaikan, risikonya bisa fatal: tertundanya hak bahkan gagal dalam seleksi program penting seperti PPG.
Data Guru Harus Valid, Info GTK 2025 Jadi Taruhannya
Sistem Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Verval PTK) menjadi pintu gerbang utama sebelum data guru digunakan di berbagai kebijakan Kemendikdasmen, termasuk di Info GTK—portal resmi yang memuat data status tunjangan, sertifikasi, dan kepegawaian guru.
Menurut panduan resmi yang dirilis Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud, data yang telah divalidasi di Verval PTK akan menjadi rujukan utama bagi sistem Info GTK.
Tanpa validasi yang benar, data guru di Info GTK 2025 bisa tidak valid atau bahkan tidak muncul sama sekali.
“Verval PTK adalah sistem validasi data pendidik untuk pengajuan NUPTK, tambah PTK baru, dan pembaruan data melalui Dapodik. Tujuan utamanya memastikan data yang terdaftar di Dapodik akurat dan up-to-date,”
— Panduan Pengelolaan Data GTK dan NUPTK, PDSPK Kemendikbud.
Dampak Jika Data Tidak Valid
Berdasarkan informasi dari Kompas TV (11/8/2025), banyak guru mengalami kendala teknis saat mengakses Verval PTK, mulai dari login gagal hingga ketidaksesuaian data dengan Dukcapil.
Akibatnya, data guru tidak valid dan berdampak pada:
– Gagal verifikasi dalam program PPG 2025
– Tertundanya pencairan tunjangan profesi guru (TPG)
– Data tidak muncul di Info GTK 2025
– Kesalahan status kepegawaian
Salah satu contoh nyata adalah proses verifikasi ijazah untuk PPG 2025. Seperti dilansir Poskota (13/8/2025), batas akhir verval ijazah S1/D-IV di Info GTK diperpanjang hingga 19 Agustus 2025.
Guru yang tidak memenuhi syarat ini—memiliki ijazah terverifikasi di Info GTK dan NIK valid di Verval PTK—otomatis tidak bisa mengikuti seleksi PPG.
Cara Memastikan Data Guru Valid di Verval PTK
Berikut panduan resmi dan solusi dari berbagai sumber terpercaya: