Berita

Jadwal PKH dan BPNT Tahap 2 2026: Cair April–Juni, Cek Nominal dan Kriteria Penerima

Redaksi 0 5 menit 2 halaman
Jadwal PKH dan BPNT Tahap 2 2026: Cair April–Juni, Cek Nominal dan Kriteria Penerima
Jadwal PKH dan BPNT Tahap 2 2026: Cair April–Juni, Cek Nominal dan Kriteria Penerima — Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2.

Bungko News – Pemerintah secara masif menyalurkan berbagai bantuan sosial menjelang perayaan Hari Raya Iduladha 2026.

Proses penyaluran yang telah berlangsung sejak pertengahan Mei ini dipercepat untuk memastikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat memenuhi kebutuhan pokok hingga biaya pendidikan anak sebelum hari raya kurban tiba.

Hingga saat ini, sejumlah bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2, serta Program Indonesia Pintar (PIP) termin 2, telah mulai memasuki tahap pencairan dan diperkirakan dapat diterima masyarakat dalam waktu dekat.

Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2

Penyaluran bansos untuk periode April–Juni 2026 (triwulan II) telah dimulai secara bertahap.

Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bantuan PKH tahap 2 dan BPNT sudah mengalir sejak April lalu dan akan terus berlangsung hingga Juni 2026.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan bahwa pemerintah berhasil mempercepat pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk triwulan kedua ini.

"Biasanya data baru kami terima sekitar tanggal 20, tetapi untuk triwulan kedua kali ini sudah bisa diterima pada tanggal 10.

Alhamdulillah prosesnya lebih cepat," ujar Gus Ipul.

Dengan percepatan ini, proses distribusi bansos triwulan II/2026 diperkirakan akan lebih cepat dan tepat sasaran.

BPNT: Rp600 Ribu Sekaligus, Kriteria Penerima Diperketat

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang dikenal juga sebagai Program Sembako merupakan salah satu bantuan yang paling dinanti.

Bantuan ini diberikan sebesar Rp200.000 per bulan, namun karena pencairan dilakukan per tiga bulan sekaligus (per tahap), maka penerima berpotensi mendapatkan total Rp600.000 untuk tahap kedua periode April–Juni 2026.

Kriteria penerima BPNT tahun 2026 mengalami perubahan.

Pemerintah memutuskan untuk memfokuskan bantuan hanya kepada masyarakat dalam kategori desil 1 hingga 4 agar penyaluran lebih tepat sasaran.

Sebelumnya, BPNT mencakup desil 1 hingga 5.

Penyaluran BPNT dilakukan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN, serta melalui PT Pos Indonesia untuk daerah-daerah tertentu.

PKH Tahap 2: Nominal Bervariasi per Komponen

Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 juga mulai dicairkan secara bertahap.

Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung komponen yang dimiliki oleh setiap KPM:

 
 
Komponen PKH Besaran Bantuan per Tahap
Ibu hamil/nifas Rp750.000
Anak usia dini (0–6 tahun) Rp750.000
Siswa SD/sederajat Rp225.000
Siswa SMP/sederajat Rp375.000
Siswa SMA/sederajat Rp500.000
Lansia Rp600.000
Penyandang disabilitas Rp600.000

Maksimal anggota dalam satu keluarga yang dihitung sebagai komponen bantuan PKH dibatasi hanya untuk empat orang.

Program Indonesia Pintar (PIP) Termin 2: Cair Mei–September 2026

Selain bansos dari Kemensos, bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga mulai memasuki penyaluran termin kedua pada Mei 2026.

Jadwal pencairan PIP 2026 secara lengkap adalah sebagai berikut:

  • Termin 1: Februari – April 2026 (telah cair untuk pemegang KIP dan penerima DTKS)

  • Termin 2: Mei – September 2026 (sedang berlangsung secara bertahap)

  • Termin 3: Oktober – Desember 2026 (tahap susulan)

Besaran Bantuan PIP per Jenjang

Besaran bantuan yang diterima berbeda sesuai jenjang pendidikan:

  • SD/sederajat: Rp450.000 per tahun

  • SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun

  • SMA/sederajat: hingga Rp1,8 juta per tahun

Cara Penyaluran PIP

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait