Berita

Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 4 Tahun 2025: Cair Oktober-Desember, Benarkah Ada Penebalan Rp400.000?

Diperbarui 0 5 mnt baca 936 kata 3 halaman
Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 4 Tahun 2025: Cair Oktober-Desember, Benarkah Ada Penebalan Rp400.000?

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) akan segera menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 4 tahun 2025 pada periode Oktober-Desember.

Namun, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih bertanya-tanya mengenai jadwal pasti pencairan, kebenaran informasi penebalan Rp400.000, serta alasan mengapa KPM dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru baru menerima pencairan tahap kedua.

Berikut informasi lengkapnya.

Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 4 Tahun 2025

Berdasarkan jadwal resmi dari Kemensos, pencairan bantuan PKH dan BPNT tahun 2025 dilakukan dalam empat tahap:

Tahap 1: Januari-Maret 2025 (sudah selesai) Tahap 2: April-Juni 2025 (sudah selesai) Tahap 3: Juli-September 2025 (sedang berlangsung) Tahap 4: Oktober-Desember 2025 (akan datang)

Menurut informasi dari channel YouTube Indah Yusni, pencairan PKH dan BPNT tahap 4 diperkirakan akan dimulai pada akhir Oktober 2025 hingga paling lambat Desember 2025.

"Dipastikan untuk pencairan bantuan PKH tahap 4 ataupun BPNT tahap 4 tahun 2025 ini dipastikan selesai sebelum berganti tahun, yaitu paling lama akhir tahun Desember 2025," jelas Indah Yusni dalam videonya.

Hal ini sejalan dengan informasi dari situs Beritasatu.com yang menyatakan bahwa PKH dan BPNT tahap keempat tahun 2025 akan cair pada periode Oktober hingga Desember 2025.

Namun, perlu dicatat bahwa jadwal pencairan teknis bisa berbeda di tiap daerah tergantung bank penyalur Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) maupun kantor pos sebagai mitra distribusi.

Benarkah Ada Penebalan Rp400.000 di Tahap 4?

Salah satu pertanyaan yang banyak diajukan KPM adalah kebenaran informasi mengenai penebalan bantuan sebesar Rp400.000 di tahap keempat tahun 2025.

Menurut penjelasan Indah Yusni, penebalan sebesar Rp400.000 tersebut hanya diberikan satu kali dalam setahun, yaitu pada tahap kedua tahun 2025.

"Perlu teman-teman ketahui ya untuk penebalan sebesar Rp400.000 itu kan kemarin diberikan untuk KPM PKH dan juga BPNT di tahap yang kedua tahun 2025. Nah, untuk penebalan ini hanya satu kali dalam 1 tahun pencairannya yaitu kemarin di tahap yang kedua," jelasnya.

Bagi KPM yang menerima penebalan Rp400.000 di tahap ketiga atau bahkan keempat, hal tersebut merupakan penebalan susulan karena keterlambatan pencairan di tahap kedua.

"Jadi seperti KKS-nya baru atau peralihan dari PT Pos ke KKS itu salah satu juga penyebabnya kenapa sih kok penebalan sebesar Rp400.000 yang harusnya cair di tahap dua itu baru cair sekarang di tahap yang ketiga atau mungkin bahkan nanti ada yang cairnya di tahap yang keempat," tambah Indah Yusni.

Informasi ini juga diperkuat oleh laporan Radar Bogor yang menyebutkan bahwa saldo PKH, BPNT, dan bansos penebalan BPNT sebesar Rp400.000 terpantau kembali masuk ke rekening KPM tertentu di awal Oktober 2025.

Mengapa KPM dengan KKS Baru Baru Menerima Tahap Kedua?

Banyak KPM yang baru menerima KKS mengeluhkan karena baru menerima pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap kedua, padahal saat ini sudah memasuki tahap ketiga.

Menurut penjelasan Indah Yusni, hal ini terjadi karena pencairan bantuan PKH dan BPNT diberikan secara bertahap dan membutuhkan proses aktivasi.

"Untuk teman-teman yang kemarin mengalami peralihan ya dari PT Pos ke kartu KKS, kalian itu kan itu membutuhkan proses ya untuk aktivasi. Kemudian pencairannya itu membutuhkan waktu. Nah, biasanya itu memang membutuhkan waktu beberapa minggu dan dipastikan ya untuk cairnya itu enggak sekaligus tahap double langsung dikirimkan sekaligus tahap dua dan tahap 3nya," jelasnya.

Bagi KPM dengan KKS baru yang baru menerima pencairan tahap kedua, dipastikan akan menerima pencairan tahap ketiga pada Oktober 2025 dan akan disusul dengan tahap keempat.

"Namun tetap ya nanti bakal dicairkan. Kalau kemarin teman-teman baru menerima yang tahap kedua, pasti di Oktober ini nanti kalian akan mendapatkan pencairan untuk bantuan PKH ataupun BPNT-nya yang tahap ketiga. Nah, nanti akan disusul lagi yang tahap keempat," tambah Indah Yusni.

Cara Mengecek Status Penerima Bantuan

Untuk memastikan status penerimaan bantuan, KPM dapat melakukan pengecekan melalui dua cara resmi dari Kemensos:

1. Melalui Website cekbansos.kemensos.go.id

- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id - Pilih data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa) - Masukkan nama lengkap dan kode captcha - Klik "Cari Data" - Hasil pencarian akan menampilkan nama penerima, jenis bansos (PKH atau BPNT), serta status bantuan

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

- Unduh aplikasi resmi Cek Bansos di HP - Login dengan akun yang sudah terdaftar - Pilih menu Cek Bansos untuk melihat status penerimaan

"Untuk memastikan bantuan kalian itu tidak mengalami kendala seperti exclude dan lain sebagainya, kalian bisa cek ya nama kalian di cekbansos.co.id atau kalian juga bisa bertanya kepada pihak pendamping sosial di daerah masing-masing apakah pencairan kalian itu aman atau tidak," pesan Indah Yusni.

Bantuan Tambahan Beras dan Minyak untuk BPNT

Selain bantuan utama, pemerintah juga memberikan bantuan tambahan berupa beras dan minyak 4 liter untuk KPM BPNT.

Namun, perlu dicatat bahwa bantuan tambahan ini hanya diberikan kepada KPM BPNT murni ataupun BPNT plus PKH.

"Untuk bantuan beras dan juga minyak 4 L itu hanya diberikan tambahan ya, bansos tambahan untuk para KPM BPNT. Untuk KPM PKH itu tidak mendapatkan bantuan tambahan berupa beras dan juga minyak 4 L tersebut," jelas Indah Yusni.

Bantuan tambahan ini sudah mulai disalurkan dan dapat diambil bersamaan dengan pencairan BPNT di e-Warung yang telah ditunjuk pemerintah.

Kesimpulan

Pencairan PKH dan BPNT tahap 4 tahun 2025 akan dilakukan pada periode Oktober-Desember 2025.

Penebalan Rp400.000 hanya diberikan satu kali di tahap kedua, namun bagi KPM yang mengalami keterlambatan masih dapat menerima penebalan susulan di tahap berikutnya.

KPM dengan KKS baru yang baru menerima pencairan tahap kedua dipastikan akan menerima pencairan tahap ketiga dan keempat secara bertahap.

Untuk menghindari kendala dalam pencairan, KPM diimbau untuk secara rutin mengecek status penerimaan melalui cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos, serta memastikan data DTKS tetap valid dan tidak terindikasi exclude.

***

Berita Terkait