Untuk PIP, pengecekan dilakukan melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
Perubahan Penting di Tahun 2026: Aturan Desil 1–4
Sejak tahun 2026, pemerintah memberlakukan aturan baru yang membatasi penerima PKH dan BPNT hanya untuk keluarga dengan Desil 1 hingga Desil 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Artinya, keluarga dengan status Desil 5 ke atas tidak lagi berhak menerima kedua bantuan tersebut.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026. Masyarakat dapat melihat informasi kelompok desil saat melakukan pengecekan di situs cekbansos.kemensos.go.id.
Informasi Penting untuk KPM
-
Data penerima bersifat dinamis: Status dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti evaluasi bulanan pemerintah melalui DTSEN.
-
Jadwal pencairan tidak serentak: Setiap daerah memiliki jadwal berbeda tergantung kesiapan administrasi dan koordinasi dengan bank penyalur (Himbara) atau Kantor Pos.
-
Waspada penipuan: Selalu gunakan saluran resmi Kemensos untuk pengecekan. Jangan pernah memberikan data pribadi seperti PIN atau OTP kepada siapa pun yang mengaku sebagai petugas.
-
Segera laporkan perubahan data: Jika ada perubahan status ekonomi, alamat, atau data kependudukan, segera laporkan ke perangkat desa/kelurahan setempat agar data Anda diperbarui dalam DTSEN.
Sumber Informasi Resmi
-
Cek Bansos PKH/BPNT: cekbansos.kemensos.go.id
-
Cek PIP: pip.kemendikdasmen.go.id
-
Kementerian Sosial RI: kemensos.go.id
-
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: kemendikdasmen.go.id