Berita

Jadwal Cair Dana Desa 2026 Tahap 1 & 2: Batas Akhir 15 Juni, Siapkan Dokumen Ini!

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,271 kata 4 halaman
Jadwal Cair Dana Desa 2026 Tahap 1 & 2: Batas Akhir 15 Juni, Siapkan Dokumen Ini!
Jadwal Cair Dana Desa 2026 Tahap 1 & 2: Batas Akhir 15 Juni, Siapkan Dokumen Ini! — Pagu Nasional Dana Desa 2026: Menurun ...

BLT diberikan paling banyak Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat dan dapat dibayarkan sekaligus untuk maksimal 3 bulan.

4. Dukungan Koperasi Desa Merah Putih

Dana Desa untuk KDMP hanya dapat digunakan untuk pembangunan fisik (gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP), bukan untuk operasional rutin koperasi.

Dana ini disalurkan terpusat melalui KPPN Jakarta I dan wajib dicatat dalam Perubahan APBDes.


V. Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026 (Permendes 16/2025)

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan 8 (delapan) fokus utama penggunaan Dana Desa tahun 2026:

No Fokus Utama Keterangan
1 Penanganan kemiskinan ekstrem BLT Desa dengan target KPM berbasis data pemerintah
2 Penguatan desa tangguh iklim & bencana Mitigasi risiko, kesiapsiagaan bencana
3 Peningkatan layanan kesehatan dasar Pencegahan stunting, revitalisasi Posyandu
4 Ketahanan pangan & lumbung pangan Minimal 20% anggaran untuk program ketahanan pangan
5 Dukungan Koperasi Desa Merah Putih Penggerak ekonomi dan kemandirian desa
6 Infrastruktur Padat Karya Tunai Desa Pembangunan/pemeliharaan fisik desa
7 Infrastruktur digital & teknologi desa Mendukung pelayanan publik berbasis teknologi
8 Sektor prioritas lainnya Potensi dan keunggulan lokal desa

VI. Larangan Penggunaan Dana Desa 2026

Dana Desa tahun 2026 dilarang digunakan untuk:

❌ Honorarium kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD

❌ Perjalanan dinas aparatur desa ke luar kabupaten/kota

❌ Iuran jaminan sosial aparatur desa

❌ Pembangunan kantor/balai desa (kecuali rehabilitasi ringan maksimal Rp25 juta)

❌ Bimbingan teknis aparatur desa dan BPD

❌ Pembayaran kewajiban tahun sebelumnya yang tidak sesuai ketentuan

❌ Bantuan hukum untuk kepentingan pribadi


VII. Batasan Dana Operasional Pemerintah Desa

Dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% (tiga persen) dari total pagu Dana Desa reguler setiap desa.

Kegagalan mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa berpotensi dikenai sanksi berupa pencabutan kewenangan mengalokasikan dana operasional 3% pada tahun berikutnya.


VIII. Sistem & Aplikasi Pendukung

Proses penyaluran Dana Desa 2026 didukung oleh integrasi beberapa sistem:

  • Siskeudes — untuk penganggaran dan pelaporan keuangan desa

  • SIKD Teman Desa — untuk verifikasi data APBDes

  • OM SPAN TKD — untuk pencatatan dan pemantauan penyaluran dana transfer ke daerah

  • Aplikasi Om-Span Transfer ke Daerah (TKD) — untuk mendukung implementasi KDMP

Berita Terkait