Keterlambatan akan berdampak pada tertundanya proses penyaluran dana ke desa.
III. Persyaratan Administrasi Pencairan Dana Desa 2026
Berdasarkan ketentuan dalam PMK 7/2026 dan panduan teknis di lapangan, berikut dokumen yang wajib disiapkan pemerintah desa untuk pengajuan pencairan:
✅ Syarat Tahap I:
-
Permohonan Pengajuan Penyaluran kepada Kepala Dinas PMD melalui Camat
-
Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes Tahun 2026 (soft copy)
-
Sudah posting APBDes 2026 di aplikasi Siskeudes (terbaca di SIKD Teman Desa)
-
SK KPM BLT Tahun 2026 (soft copy)
-
Laporan Realisasi Dana Desa Tahun 2025 yang disahkan Kepala Desa (dari Siskeudes)
-
Interkoneksi output Siskeudes TA 2025 (soft copy excel dan hard copy)
-
Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran dari OM SPAN TKD TA 2025
-
Laporan Rekapitulasi Earmark Tagging TA 2025
-
Laporan SILPA Dana Desa TA 2025
-
Laporan penggunaan dana desa sesuai prioritas nasional
-
Laporan Penyaluran BLT TA 2025
-
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) TA 2025 bermaterai
✅ Syarat Tambahan Tahap II:
-
Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap pertama
IV. Perubahan Kebijakan Penting dalam PMK 7/2026
PMK 7/2026 membawa penyederhanaan dan fleksibilitas dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Beberapa perubahan strategis yang patut dicermati:
1. Penyederhanaan Syarat Salur
-
Dihapuskannya kewajiban penyertaan Perkades tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT
-
Ditiadakannya persentase minimal realisasi dan capaian output Dana Desa untuk syarat salur tahap II
2. Fleksibilitas Waktu Penyaluran
Meskipun desa belum menerima Dana Desa tahap I hingga batas 15 Juni, desa tetap dapat menerima Dana Desa tahap I dan II dengan melampirkan surat pernyataan kesanggupan menyerap Dana Desa tahap I.
3. Fleksibilitas BLT Desa
Berbeda dengan tahun sebelumnya, besaran BLT 2026 tidak lagi ditentukan berdasarkan persentase pagu Dana Desa, melainkan disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan desa.