Bungko News – Memasuki awal Juni 2026, publik kembali dihebohkan dengan beredarnya informasi yang menyebut akan adanya program penebalan bantuan sosial (bansos) atau bonus bansos senilai Rp400.000 untuk periode Juni-Juli 2026.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) maupun pemerintah pusat terkait adanya bantuan tambahan di luar jadwal reguler tersebut.
Klarifikasi Kemensos: Isu Penebalan Rp400.000 Belum Dapat Dikonfirmasi
Berdasarkan penelusuran ke berbagai kanal resmi, informasi yang menyebut adanya bonus bansos Rp400.000 untuk bulan Juni dan Juli 2026 tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Berita yang viral di media sosial selama beberapa hari terakhir merupakan potongan video atau berita lama dari tahun 2025 yang diunggah ulang tanpa mencantumkan konteks waktu yang jelas.
Faktanya: Memang pada tahun 2025 lalu, Presiden Prabowo Subianto sempat menggelontorkan program penebalan bansos senilai Rp400.000. Namun, untuk tahun 2026 ini, hingga kini belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Sosial maupun Komisi IV DPR RI terkait kebijakan serupa.
Kanal "Pendamping PKH" dalam unggahannya pada 11 Juni 2026 menegaskan, "Informasi mengenai bantuan penebalan senilai Rp400.000 dipastikan tidak benar. Sampai dengan hari ini, pendamping belum menerima informasi resmi berkaitan dengan pencairan bantuan penebalan, apakah dampak El Nino atau BLTS Kesra tahun 2026,".
Bahkan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sebelumnya telah menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengusulkan penebalan bansos, melainkan lebih fokus pada perluasan bansos.
Meski begitu, Kemensos memang tengah mengkaji kemungkinan penebalan bansos pada 2026 sebagai bagian dari skema stimulus ekonomi, namun hingga pertengahan Juni 2026 belum ada keputusan final dari pemerintah.
Informasi simpang siur ini pun kembali diklarifikasi oleh berbagai media dan kanal pemantau bansos.
Kesimpulan yang sama dari berbagai sumber adalah: informasi mengenai bonus bansos Rp400.000 masih belum terbukti kebenarannya dan belum ada pengumuman resmi. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi dan selalu mengecek sumber resmi dari Kementerian Sosial.