Berita

Intip Gaji Pegawai Dapur MBG yang Jadi ASN PPPK: Benarkah Mulai Rp1,9 Juta? Cek Rinciannya

Admin Utama Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
Intip Gaji Pegawai Dapur MBG yang Jadi ASN PPPK: Benarkah Mulai Rp1,9 Juta? Cek Rinciannya

- Golongan IX (Setara S1/D4): Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

Jadi, jika Anda melamar sebagai tenaga Sarjana (SPP), gaji pokok awal Anda kemungkinan besar berada di angka Rp 3,2 juta, bukan Rp 1,9 juta.

Angka Rp 4,4 juta bisa dicapai bergantung pada masa kerja atau jika pelamar masuk dalam golongan jabatan yang lebih tinggi.

Belum Termasuk Tunjangan

Penting untuk dicatat bahwa angka-angka di atas hanyalah Gaji Pokok.

Sebagai ASN PPPK, pegawai Dapur MBG juga berhak menerima berbagai tunjangan yang akan menambah Take Home Pay (THP) bulanan secara signifikan.

Berdasarkan aturan ASN, komponen tunjangan yang biasanya menyertai meliputi:

  • Tunjangan Keluarga: Terdiri dari tunjangan suami/istri (10% dari gaji pokok) dan tunjangan anak (2% dari gaji pokok per anak).

  • Tunjangan Pangan: Biasanya setara dengan harga beras 10 kg atau dalam bentuk uang makan.

  • Tunjangan Jabatan Fungsional: Diberikan sesuai dengan kelas jabatan yang diemban.

  • Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP): Bergantung pada kebijakan instansi dan kemampuan daerah/pusat.

Tugas Pegawai Dapur MBG

Para pegawai ini nantinya akan bertugas di Satuan Pelayanan (Satpel) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Satu unit Satpel diproyeksikan melayani hingga 3.000 anak sekolah.

Tugas Sarjana Penggerak Pembangunan (SPP) meliputi pengelolaan operasional dapur, memastikan standar gizi terpenuhi, hingga manajemen logistik bahan pangan lokal.

Kesimpulan

Bagi Anda yang berminat bergabung, persiapkan diri dengan baik.

Meskipun gaji pokok terendah PPPK dimulai dari Rp1,9 juta, bagi pelamar posisi strategis berlatar belakang Sarjana, gaji pokok awal diproyeksikan mulai dari Rp 3,2 juta ditambah berbagai tunjangan yang menjanjikan kesejahteraan lebih baik dibandingkan sekadar honorer.

Disclaimer: Nominal gaji di atas mengacu pada Perpres No. 11 Tahun 2024.

Kebijakan teknis terkait kelas jabatan di Badan Gizi Nasional dapat mempengaruhi detail tunjangan yang diterima.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait