Bungko News – JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya berfokus pada perbaikan gizi anak sekolah, tetapi juga membuka peluang kerja baru secara masif.
Badan Gizi Nasional (BGN) tengah mempersiapkan perekrutan tenaga kerja untuk ditempatkan di Satuan Pelayanan (Satpel) atau yang akrab disebut "Dapur MBG".
Salah satu posisi strategis yang disorot adalah Sarjana Penggerak Pembangunan (SPP) atau tim manajerial unit layanan tersebut.
Kabar baiknya, para pegawai yang direkrut dalam skema ini diproyeksikan berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lantas, berapakah besaran gajinya? Apakah benar berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp4,4 juta? Berikut ulasan lengkapnya berdasarkan regulasi terbaru.
Status Pegawai dan Dasar Hukum Gaji
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pegawai di Satuan Pelayanan Gizi akan menjadi ASN dengan status PPPK.
Oleh karena itu, besaran gaji yang diterima otomatis mengacu pada aturan negara, bukan standar Upah Minimum Regional (UMR) swasta biasa.
Acuan nominal gaji PPPK tahun 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dalam aturan tersebut, gaji PPPK dibedakan berdasarkan Golongan (yang ditentukan oleh tingkat pendidikan dan jenis jabatan) serta Masa Kerja Golongan (MKG).
Bedah Nominal: Dari Rp1,9 Juta hingga Sarjana
Terkait angka Rp1,9 juta hingga Rp4,4 juta yang beredar di masyarakat, hal tersebut perlu dipahami konteksnya berdasarkan jenjang pendidikan pelamar:
1. Rentang Gaji Umum PPPK (Golongan I - V) Angka Rp1,9 juta memang merupakan gaji pokok terendah untuk PPPK Golongan I (biasanya setara pendidikan SD/SMP atau jabatan pelaksana pemula). Berikut rincian untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah jika direkrut sebagai staf pelaksana:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
2. Rentang Gaji Sarjana (SPP/Manajer Unit) Namun, untuk posisi Sarjana Penggerak Pembangunan (SPP) yang mensyaratkan lulusan S1 atau D4, golongan yang berlaku biasanya dimulai dari Golongan IX. Nominal gaji pokoknya tentu lebih tinggi dari Rp1,9 juta.
Berikut estimasi gaji pokok untuk lulusan Diploma dan Sarjana (S1):
- Golongan VII (Setara D3): Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800