Bungko News – JAKARTA – Gaji pensiunan PNS untuk periode Oktober 2025 akan segera cair pada awal bulan, tepatnya 1 Oktober 2025.
Meski memasuki tahun baru, pemerintah belum menerbitkan aturan baru terkait penyesuaian besaran gaji pensiunan.
Artinya, kebijakan yang berlaku masih merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang telah menetapkan kenaikan sebesar 12% sejak Januari 2024.
Hal ini ditegaskan oleh pemerintah melalui keterangan resminya, yang menyebutkan bahwa besaran gaji pensiunan PNS 2025 tidak mengalami perubahan signifikan dan masih berpatokan pada aturan tahun sebelumnya.
Pencairan sendiri akan dilakukan oleh PT Taspen selaku pengelola dana pensiunan PNS.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan I–IV Oktober 2025
Besaran gaji pensiunan PNS bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut adalah rincian lengkapnya berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang masih berlaku untuk Oktober 2025: