Berita

Inilah Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 untuk Golongan I Hingga IVe, Ada Kenaikan?

Admin Utama 0 2 menit
Inilah Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 untuk Golongan I Hingga IVe, Ada Kenaikan?

JAKARTA – Gaji pensiunan PNS untuk periode Oktober 2025 akan segera cair pada awal bulan, tepatnya 1 Oktober 2025.

Meski memasuki tahun baru, pemerintah belum menerbitkan aturan baru terkait penyesuaian besaran gaji pensiunan.

Artinya, kebijakan yang berlaku masih merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang telah menetapkan kenaikan sebesar 12% sejak Januari 2024.

Hal ini ditegaskan oleh pemerintah melalui keterangan resminya, yang menyebutkan bahwa besaran gaji pensiunan PNS 2025 tidak mengalami perubahan signifikan dan masih berpatokan pada aturan tahun sebelumnya.

Pencairan sendiri akan dilakukan oleh PT Taspen selaku pengelola dana pensiunan PNS.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan I–IV Oktober 2025

Besaran gaji pensiunan PNS bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja.

Berikut adalah rincian lengkapnya berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang masih berlaku untuk Oktober 2025:

Golongan I

Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128 Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264 Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184 Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

Golongan II

IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824 IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776 IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656 IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576 IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104 IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.016 IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

Golongan IV

IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000 IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744 IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880 IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856 IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Keterangan Penting:

- Rentang gaji di atas menunjukkan besaran terendah hingga tertinggi berdasarkan masa kerja dan pangkat terakhir sebelum pensiun. - Pencairan gaji pensiunan PNS selalu dilakukan pada awal bulan, yakni setiap tanggal 1, langsung melalui rekening terdaftar di PT Taspen. - Tidak ada kenaikan tambahan di luar kebijakan 12% yang telah diberlakukan sejak 2024.

Dasar Hukum dan Sumber

Peraturan yang menjadi acuan resmi adalah PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Data di atas dirangkum dari sumber resmi CNN Indonesia dan pemberitaan terkait kebijakan Taspen serta peraturan pemerintah yang berlaku. ***

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait