PT Pertamina kembali mengonfirmasi bahwa impor bahan bakar minyak (BBM) dasaran atau base fuel tahap kedua dengan volume 100.000 barel tidak kunjung laku dibeli oleh operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta.
Kapal kargo yang tiba di Indonesia pada Kamis (2/10/2025) itu pun akan dimanfaatkan sendiri oleh Pertamina untuk operasional SPBU milik perusahaan pelat merah tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Robeth Dumatubun, Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, entitas usaha yang fokus di bidang distribusi logistik migas milik Pertamina.
"Belum ada sampai saat ini follow up kesepakatan," ujar Robeth saat dimintai konfirmasi, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Roberth, dengan tidak adanya minat dari SPBU swasta, maka kapal kedua yang didatangkan tersebut akan digunakan Pertamina untuk memenuhi kebutuhan konsumen di jaringan SPBU miliknya.
"Maka kargo yang datang adalah kargo reguler Pertamina dan digunakan Pertamina untuk pemenuhan konsumen pengguna produk Pertamina," tegasnya.
Hal ini bukan kali pertama terjadi.
Pada tahap pertama, impor BBM dasaran serupa juga tidak laku terjual akibat minimnya respons dari operator SPBU swasta.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun angkat bicara.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, memastikan bahwa langkah Pertamina menggunakan BBM impor tersebut untuk kebutuhan internal tidak akan merugikan perusahaan.
"Itu dipakai sendiri sama Pertamina. Enggak [merugikan Pertamina]," kata Laode saat ditemui di Kantor BPH Migas, Kamis (2/10/2025).
Meski begitu, Laode mengamini bahwa mekanisme penawaran BBM impor kepada SPBU swasta memang menjadi tantangan tersendiri bagi Pertamina Patra Niaga karena selama ini tidak pernah dilakukan.
Alasan Penolakan SPBU Swasta
Penolakan sejumlah operator SPBU swasta, seperti Vivo Energy Indonesia dan BP-AKR, ternyata bukan tanpa alasan.
Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, mengungkap bahwa dalam negosiasi bisnis to bisnis (B2B), pihak SPBU swasta menemukan adanya kandungan etanol sebesar 3,5% dalam BBM dasaran impor tersebut.
"Isu yang disampaikan kepada rekan-rekan SPBU ini adalah mengenai konten. Kontennya itu ada kandungan etanol. Nah, di mana secara regulasi itu diperkenankan. Etanol itu sampai jumlah tertentu. Kalau tidak salah sampai 20% etanol," jelas Achmad dalam rapat dengar pendapat dengan operator SPBU swasta dan Dirjen Migas ESDM di DPR, Rabu (1/10/2025).
Meskipun kandungan etanol 3,5% masih di bawah ambang batas yang diizinkan pemerintah, lanjut Achmad, hal ini cukup membuat operator SPBU swasta mengurungkan niat membeli karena pertimbangan teknis dan kepastian kualitas produk.
Langkah Pertamina Kedepan
Pertamina tetap berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pasokan BBM nasional, termasuk dengan mendatangkan kargo-kargo tambahan jika diperlukan.
Achmad Muchtasyar menyebutkan, pihaknya berharap agar pada kargo selanjutnya, spesifikasi BBM dasaran yang diimpor bisa lebih sesuai dengan kebutuhan dan standar yang diinginkan operator SPBU swasta, sehingga bisa bernegosiasi kembali.
Di sisi lain, Kementerian ESDM juga terus mendorong agar mekanisme distribusi dan pasokan BBM ke SPBU swasta bisa berjalan lebih lancar, termasuk merumuskan cara baru dalam pengadaan BBM untuk mencegah kelangkaan di kemudian hari.
***