Minggu, 19 April 2026
Breaking
Berita

Honorer Dihapus Total 31 Desember 2025, Hanya Ada 2 Pilihan untuk yang Tak Lolos PPPK!

Redaksi
26 Nov 2025 26 Nov 2025 1 pembaca
Honorer Dihapus Total 31 Desember 2025, Hanya Ada 2 Pilihan untuk yang Tak Lolos PPPK!

Pemerintah secara resmi akan menghapus seluruh status tenaga honorer di instansi pemerintah pada 31 Desember 2025.

Kebijakan ini menjadi tonggak akhir era tenaga non-ASN yang selama ini bekerja tanpa kepastian status.

Bagi honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hanya ada dua pilihan resmi yang ditawarkan pemerintah.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada lagi ruang bagi status honorer.

Kepala BKN, Zudan Arif, dengan tegas menyampaikan bahwa hanya ada dua arah masa depan bagi tenaga non-ASN yang gagal meraih status PPPK: tetap mengikuti seleksi PPPK reguler jika ada formasi, atau mencari pekerjaan di luar lingkungan instansi pemerintah.

“Tidak ada jalur pintas, tidak ada pengangkatan otomatis, dan tidak ada pengecualian khusus seperti masa transisi beberapa tahun lalu. Semua non-ASN harus mengikuti seleksi ulang sesuai mekanisme reguler,” tegas Zudan Arif, seperti dikutip dari Musianapedia, Rabu (26/11/2025).

Penghapusan Honorer, Mandat dari UU ASN

Kebijakan penghapusan honorer ini bukan hal baru.

Pemerintah telah merencanakan penataan ulang kepegawaian sejak lama, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, sebelumnya menjelaskan bahwa instansi pemerintah wajib menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.

“Kami sebetulnya sudah betul-betul dari KemenPANRB membuka peluang yang luar biasa, bahkan secara kebijakan 100% untuk non-ASN. Beberapa kebijakan itu selain tahap satu, ada juga tahap dua (PPPK),” ujar Aba Subagja.

Namun, bagi mereka yang tidak lolos dalam berbagai tahapan seleksi PPPK, pemerintah tidak lagi memberikan status honorer.

Sebagai gantinya, skema PPPK paruh waktu disiapkan sebagai masa transisi sebelum dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi syarat.

Dua Pilihan Resmi untuk Honorer Tak Lolos PPPK

BKN merinci, setelah 31 Desember 2025, hanya ada dua opsi legal bagi honorer yang tidak berhasil menjadi PPPK:

1. Mengikuti Seleksi PPPK Reguler

Honorer yang masih berminat bekerja di lingkungan pemerintah bisa mencoba kembali mengikuti seleksi PPPK reguler, asalkan ada formasi yang tersedia dan memenuhi semua persyaratan administrasi maupun kompetensi.

Namun, pemerintah menekankan bahwa seleksi akan berlangsung objektif, berbasis kompetensi, dan tidak ada jaminan kelulusan hanya karena masa kerja.

2. Mencari Pekerjaan di Luar Instansi Pemerintah

Jika tidak lolos atau tidak ada formasi, opsi kedua adalah mencari alternatif pekerjaan di luar pemerintahan.

Pemerintah menegaskan tidak ada opsi ketiga, seperti tetap bekerja sebagai honorer dengan status apapun.

“Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada opsi ketiga,” demikian pernyataan tegas BKN dalam penjelasannya.

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait