Bungko News – Pemerintah secara resmi akan menghapus seluruh status tenaga honorer di instansi pemerintah pada 31 Desember 2025.
Kebijakan ini menjadi tonggak akhir era tenaga non-ASN yang selama ini bekerja tanpa kepastian status.
Bagi honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hanya ada dua pilihan resmi yang ditawarkan pemerintah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada lagi ruang bagi status honorer.
Kepala BKN, Zudan Arif, dengan tegas menyampaikan bahwa hanya ada dua arah masa depan bagi tenaga non-ASN yang gagal meraih status PPPK: tetap mengikuti seleksi PPPK reguler jika ada formasi, atau mencari pekerjaan di luar lingkungan instansi pemerintah.
"Tidak ada jalur pintas, tidak ada pengangkatan otomatis, dan tidak ada pengecualian khusus seperti masa transisi beberapa tahun lalu. Semua non-ASN harus mengikuti seleksi ulang sesuai mekanisme reguler," tegas Zudan Arif, seperti dikutip dari Musianapedia, Rabu (26/11/2025).
Penghapusan Honorer, Mandat dari UU ASN
Kebijakan penghapusan honorer ini bukan hal baru.
Pemerintah telah merencanakan penataan ulang kepegawaian sejak lama, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, sebelumnya menjelaskan bahwa instansi pemerintah wajib menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.