Berita

Hoaks atau Fakta? Gaji ke-13 dan ke-14 Perangkat Desa 2026 Dihapus, Ini Klarifikasi Resmi

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,110 kata 4 halaman
Hoaks atau Fakta? Gaji ke-13 dan ke-14 Perangkat Desa 2026 Dihapus, Ini Klarifikasi Resmi
Hoaks atau Fakta? Gaji ke-13 dan ke-14 Perangkat Desa 2026 Dihapus, Ini Klarifikasi Resmi — Namun, faktanya juga tidak ada...

Jakarta – Belakangan ini beredar isu yang cukup meresahkan di kalangan aparatur pemerintahan desa: *Apakah benar gaji ke-13 dan ke-14 perangkat desa dihapus pada tahun 2026?* Pertanyaan ini muncul seiring dengan berbagai kebijakan baru yang diterapkan pemerintah, termasuk implementasi penuh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan transfer ke daerah.

Setelah menelusuri regulasi resmi dan melakukan verifikasi lintas sumber terpercaya, tim redaksi menyimpulkan: TIDAK BENAR bahwa gaji ke-13 dan ke-14 perangkat desa dihapus secara nasional.

Namun, faktanya juga tidak ada kewajiban dari pemerintah pusat untuk memberikannya.

Artinya, ada atau tidaknya gaji ke-13 dan ke-14 sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan desa masing-masing.

Artikel ini akan mengupas tuntas status terkini gaji ke-13, ke-14, serta skema kenaikan gaji berkala bagi perangkat desa di tahun 2026 berdasarkan regulasi dan laporan dari berbagai media terpercaya.

Sejarah Singkat: Gaji ke-13 & ke-14 Pernah Diberikan?

Perlu diketahui bahwa istilah *gaji ke-13* dan *gaji ke-14* sebenarnya lebih akrab di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pejabat negara.

Bagi mereka, kedua komponen penghasilan tersebut merupakan hak tahunan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, biasanya dicairkan menjelang hari raya (THR) dan akhir tahun.

Untuk perangkat desa, regulasi yang mengikat secara nasional tidak pernah secara eksplisit mewajibkan pemberian gaji ke-13 maupun ke-14. Status hukum perangkat desa yang bukan ASN menjadi akar persoalannya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers, Jumat (15/3/2024), menegaskan: "Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah".

Pernyataan serupa kembali ditegaskan Tito pada Maret 2025, di mana ia menyebut pemerintah pusat maupun daerah tidak mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 bagi kepala dan perangkat desa dalam APBN maupun APBD.

Kesimpulan sementara: Gaji ke-13 tidak dihapus karena memang tidak pernah diwajibkan.

Namun, banyak daerah yang secara sukarela memberikannya dari Dana Desa atau APBD.

Fakta Lapangan 2026: Ada yang Dapat, Ada yang Tidak

Meskipu tidak ada kewajiban nasional, beberapa daerah di Indonesia tetap memberikan gaji ke-13 kepada perangkat desa melalui kebijakan lokal.

  • Kabupaten Rembang, Jawa Tengah: Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Rembang menaikkan Alokasi Dana Desa (ADD) dari Rp97 miliar menjadi Rp107 miliar. Kenaikan ini berdampak pada peningkatan Penghasilan Tetap (Siltap) sekitar 8 persen. Yang menarik, Siltap ke-13 tetap diberikan dengan rincian: Kepala Desa mendapat Rp1.000.000, Sekretaris Desa dan perangkat lainnya masing-masing Rp750.000.
  • Kabupaten Kudus, Jawa Tengah: Sejak September 2025, Pemkab Kudus telah berkomitmen merealisasikan THR dan gaji ke-13 untuk perangkat desa paling cepat pada tahun 2026. Namun, ada syaratnya: desa harus berstatus desa mandiri terlebih dahulu berdasarkan Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPD), serta disiplin administrasi dan pelaporan keuangan desa.
  • Kabupaten Buleleng, Bali: Ribuan perangkat desa di Buleleng menyuarakan aspirasi agar mendapatkan gaji ke-13 dan THR. Mereka mencontohkan daerah tetangga seperti Bangli, Klungkung, dan Gianyar yang telah lebih dulu memberikannya. Dengan PAD Buleleng 2026 mencapai Rp771,6 miliar, mereka menilai seharusnya ada ruang bagi pemerintah daerah. Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menyatakan usulan tersebut masih bergantung pada kemampuan fiskal daerah.
  • Kabupaten Garut, Jawa Barat: Pada 2024, Garut menjadi salah satu daerah yang memberikan THR bagi kepala dan perangkat desa dengan nilai setara Siltap per bulan. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp9,2 miliar.

Lalu, Bagaimana dengan Gaji ke-14?

Sepanjang penelusuran kami terhadap regulasi dan pemberitaan hingga Mei 2026, tidak ditemukan adanya kebijakan nasional maupun daerah yang secara spesifik mengatur pemberian gaji ke-14 untuk perangkat desa.

Istilah "gaji ke-14" lebih banyak muncul dalam konteks usulan atau wacana, belum ada realisasi di lapangan yang terverifikasi.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa gaji ke-14 tidak dihapus karena memang tidak pernah ada dalam sistem penggajian perangkat desa secara nasional.

Kenaikan Gaji Berkala: Ada Skema Jelas?

Setelah membahas gaji ke-13 dan ke-14, pertanyaan berikutnya adalah: Apakah gaji perangkat desa naik secara berkala? Jawabannya: YA, ada skemanya, meskipun tidak otomatis seperti PNS.

Kenaikan gaji perangkat desa dapat terjadi melalui dua mekanisme utama:

1. Kenaikan Gaji Pokok PNS Golongan II/a

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019, gaji minimal Kepala Desa adalah 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a, Sekretaris Desa 110%, dan perangkat lainnya 100%.

Artinya, setiap kali pemerintah pusat menaikkan gaji PNS, secara otomatis gaji minimal perangkat desa juga ikut naik dengan persentase yang sama.

Jika pada tahun 2026 pemerintah merealisasikan kenaikan gaji ASN, maka gaji perangkat desa akan terkerek naik secara nasional.

2. Kenaikan melalui Kebijakan Daerah (Perbup)

Banyak kabupaten yang secara mandiri menaikkan Siltap perangkat desa melalui Peraturan Bupati, dengan kenaikan rata-rata 5–15 persen tergantung kemampuan keuangan daerah.

Skema Kenaikan Dua Tahunan

Pemerintah juga tengah menyiapkan skema kenaikan Siltap yang lebih terstruktur, di mana penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa akan mengalami kenaikan secara berkala setiap dua tahun.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola desa serta implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Data terbaru menunjukkan bahwa penghasilan tetap kades dan perangkat desa mengalami peningkatan sekitar 8 persen, seiring dengan alokasi anggaran yang mencapai lebih dari Rp107 miliar di beberapa daerah.

Contoh Kenaikan Berkala di Daerah

Kabupaten Rembang menjadi contoh nyata bagaimana kenaikan berkala bekerja.

Pada 2025, dengan kenaikan ADD Rp10 miliar, Siltap perangkat desa naik 8 persen.

Rinciannya:

  • Kepala Desa: dari semula menjadi Rp2.621.000
  • Sekretaris Desa: Rp2.403.000
  • Perangkat Desa lainnya: Rp2.184.000

Selain itu, Siltap ke-13 tetap dipertahankan sebesar Rp1 juta untuk kades dan Rp750 ribu untuk sekdes serta perangkat lainnya.

Kesimpulan: Jawaban atas Dua Pertanyaan Anda

  1. Apakah gaji ke-13 dan ke-14 perangkat desa dihapus?
  • TIDAK. Gaji ke-13 tidak dihapus karena memang tidak pernah diwajibkan secara nasional. Namun, banyak daerah yang tetap memberikannya melalui kebijakan lokal (contoh: Rembang, Kudus, Garut). Sementara gaji ke-14 tidak pernah ada dalam sistem penggajian perangkat desa.
  1. Apakah ada kenaikan gaji secara berkala?
  • YA. Kenaikan dapat terjadi melalui dua jalur: (a) otomatis mengikuti kenaikan gaji PNS golongan II/a, dan (b) kebijakan daerah melalui Peraturan Bupati. Pemerintah juga sedang menyiapkan skema kenaikan terstruktur setiap dua tahun sekali dengan kisaran 5–15 persen.

Saran untuk Perangkat Desa

Bagi Anda yang ingin memperjuangkan gaji ke-13 atau kenaikan berkala di daerah masing-masing, langkah-langkah berikut dapat ditempuh:

  1. Pelajari Peraturan Bupati setempat tentang penghasilan tetap perangkat desa. Cek apakah ada klausul tentang Siltap ke-13 atau kenaikan berkala.
  2. Koordinasikan dengan APDESI atau PPDI setempat untuk menyuarakan aspirasi secara kolektif.
  3. Ajukan usulan tertulis ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, lengkapi dengan data perbandingan daerah lain yang sudah memberikan gaji ke-13.
  4. Pastikan status administrasi desa (laporan keuangan, IPPD) dalam kondisi baik, karena beberapa daerah mensyaratkan status desa mandiri untuk mendapatkan tunjangan tambahan.

Berita Terkait