Golongan II
-
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
-
IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
-
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
-
IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Ketentuan Penting dalam Pembayaran Gaji Ke-13 Tahun 2026
Taspen juga telah merilis sejumlah ketentuan penting yang mengatur mekanisme pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 ini:
-
Tanpa Potongan: Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan. Seluruh pajak yang timbul telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
-
Aturan Penerima Manfaat Ganda: Apabila seorang aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat (misalnya sebagai pensiunan sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda), maka Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
-
Pengecualian untuk Pensiun Janda/Duda: Meskipun ada aturan pembayaran satu kali untuk manfaat ganda, bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, pembayaran Gaji Ketiga Belas tetap diberikan untuk keduanya—baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
-
Aturan Khusus Pensiunan Baru: Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya (setelah batas waktu pencairan dimulai), maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat mereka bekerja terakhir, bukan oleh Taspen.