PT TASPEN (Persero) resmi akan mulai menyalurkan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026.
Kepastian tersebut diumumkan Taspen melalui akun Instagram resminya pada akhir pekan lalu.
Penyaluran yang dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memastikan hak pensiunan diterima tepat waktu sekaligus mendukung kesejahteraan mereka di masa purnabakti.
Sistem Pembayaran Otomatis dan Tanpa Autentikasi Ulang
Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa pembayaran Gaji Ketiga Belas akan dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan resminya.
Meskipun tidak perlu autentikasi ulang khusus untuk pencairan ini, para pensiunan tetap diimbau untuk melakukan autentikasi satu kali setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen.
Hal ini penting untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar dan tepat sasaran.
Besaran Gaji Ke-13: Bervariasi Sesuai Komponen Penghasilan
Besaran Gaji Ketiga Belas yang diterima setiap pensiunan tidak sama karena didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
Secara spesifik, nominalnya setara dengan tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut perkiraan nominal gaji ke-13 bagi pensiunan PNS berdasarkan golongannya yang dihimpun dari berbagai sumber:
Golongan I
-
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
-
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
-
IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
-
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
-
IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Ketentuan Penting dalam Pembayaran Gaji Ke-13 Tahun 2026
Taspen juga telah merilis sejumlah ketentuan penting yang mengatur mekanisme pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 ini:
-
Tanpa Potongan: Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan. Seluruh pajak yang timbul telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
-
Aturan Penerima Manfaat Ganda: Apabila seorang aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat (misalnya sebagai pensiunan sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda), maka Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
-
Pengecualian untuk Pensiun Janda/Duda: Meskipun ada aturan pembayaran satu kali untuk manfaat ganda, bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, pembayaran Gaji Ketiga Belas tetap diberikan untuk keduanya—baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
-
Aturan Khusus Pensiunan Baru: Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya (setelah batas waktu pencairan dimulai), maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat mereka bekerja terakhir, bukan oleh Taspen.
Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Taspen
Di tengah antusiasme menyambut pencairan dana, Taspen juga mengingatkan seluruh penerima manfaat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi dan mengatasnamakan perusahaan.
Henra menegaskan bahwa seluruh layanan Taspen diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas asal-usulnya, terutama jika terdapat permintaan transfer sejumlah uang dengan iming-iming percepatan pencairan dana.
Beberapa modus penipuan yang perlu diwaspadai antara lain:
-
Phising: Pelaku mengirim email, SMS, atau WhatsApp yang meminta korban mengklik tautan mencurigakan dengan alasan memperbarui data
-
Spoofing: Pesan yang seolah-olah berasal dari Taspen, berisi informasi bohong seperti bonus pensiun atau kenaikan gaji
-
Penipuan Berbaju Pejabat atau Karyawan Taspen: Pelaku menyamar sebagai petugas Taspen untuk meminta data pribadi seperti nomor rekening hingga PIN
Untuk informasi resmi dan terpercaya, Taspen meminta peserta untuk hanya mengakses informasi melalui kanal resmi perusahaan, mengunjungi Kantor Cabang Taspen terdekat, atau menghubungi Call Center resmi Taspen di nomor 1500919.
Jika sudah terlanjur menjadi korban penipuan, masyarakat diminta untuk segera melapor tanpa menunda.
Semakin cepat dilaporkan, semakin besar kemungkinan dana dapat diselamatkan.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 1500919 atau melalui email ke [email protected].
Dengan pencairan yang akan berlangsung mulai 2 Juni 2026, diharapkan seluruh pensiunan ASN dapat menerima haknya dengan lancar dan tetap waspada terhadap segala bentuk modus penipuan di tengah proses ini.