Kabar penting datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS.
Komisi II DPR RI menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu yang telah resmi diangkat tidak boleh diberhentikan hanya karena alasan keterbatasan anggaran daerah.
Tidak hanya itu, DPR juga mengusulkan perubahan besar dalam sistem pembiayaan gaji PPPK.
Mulai tahun anggaran 2027, belanja gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat ditanggung langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga tidak lagi sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
PHK karena Alasan Anggaran Tidak Dibenarkan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK maupun PPPK Paruh Waktu hanya karena pemerintah daerah mengalami keterbatasan anggaran.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR RI yang mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menjadikan ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebagai alasan untuk melakukan PHK terhadap PPPK.
Menurut DPR, PPPK merupakan bagian dari aset negara yang telah melalui proses seleksi dan pengangkatan resmi sehingga berhak memperoleh kepastian status kerja dan perlindungan dari kebijakan yang merugikan.
Usulan Gaji Ditanggung APBN Mulai 2027
Selama ini, pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD.
Kondisi tersebut menyebabkan munculnya berbagai persoalan, terutama di daerah dengan kemampuan fiskal yang terbatas.
Akibatnya, tidak sedikit pemerintah daerah mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji maupun hak-hak lainnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi II DPR RI mengusulkan agar pembiayaan gaji PPPK sepenuhnya dialihkan ke APBN.
Skema yang dibahas memungkinkan pendanaan tersebut disalurkan melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TKD).
Jika usulan tersebut disetujui pemerintah, implementasinya ditargetkan mulai berlaku pada tahun anggaran 2027.
Dengan sistem baru tersebut, pembayaran gaji PPPK diharapkan menjadi lebih terjamin dan tidak lagi bergantung pada kondisi keuangan masing-masing daerah.
Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu
Keberadaan PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan memperoleh upah sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
Namun, klausul mengenai ketersediaan anggaran selama ini juga menimbulkan berbagai persoalan di lapangan karena menjadi dasar bagi sebagian daerah untuk membatasi pembayaran hak pegawai.
Masih Banyak Keluhan di Lapangan
Sejumlah PPPK Paruh Waktu masih menghadapi berbagai kendala kesejahteraan.
Di beberapa daerah bahkan terdapat laporan mengenai besaran penghasilan yang jauh di bawah harapan, termasuk adanya pegawai yang hanya menerima sekitar Rp350.000 per bulan.
Selain persoalan gaji, sebagian PPPK juga mengeluhkan belum optimalnya pemenuhan hak lain seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan berbagai fasilitas kepegawaian yang diterima ASN lainnya.
Forum PPPK Minta Regulasi Lebih Kuat
Meski menyambut baik komitmen DPR, berbagai forum honorer dan PPPK Paruh Waktu tetap meminta pemerintah segera menyelesaikan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN sebagai payung hukum yang lebih kuat.
Mereka berharap kepastian tersebut tidak berhenti pada hasil rapat dan pernyataan politik semata, tetapi benar-benar diwujudkan dalam regulasi yang mengikat.
Beberapa tuntutan yang masih menjadi perhatian antara lain:
- Kesetaraan gaji antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK penuh waktu apabila pembiayaannya berasal dari APBN.
- Kepastian mengenai program jaminan hari tua bagi PPPK Paruh Waktu.
- Kejelasan kewajiban mengikuti pelatihan dasar (Latsar) apabila status dan pembiayaan berubah.
- Kepastian nasib tenaga teknis dan guru yang saat ini masih berstatus PPPK Paruh Waktu.
Tantangan Implementasi Masih Menanti
Meski mendapat dukungan politik yang cukup kuat, pelaksanaan kebijakan ini masih membutuhkan pengaturan teknis yang matang.
Pemerintah perlu menyiapkan mekanisme pendanaan melalui APBN, menyelaraskan aturan mengenai batas maksimal belanja pegawai di daerah, serta memastikan proses pembayaran gaji berjalan efektif tanpa menimbulkan persoalan administratif baru.
Kesimpulan
Komitmen Komisi II DPR RI untuk melindungi PPPK dan PPPK Paruh Waktu dari ancaman PHK karena alasan anggaran menjadi angin segar bagi jutaan tenaga ASN non-PNS di Indonesia.
Di sisi lain, usulan agar gaji mereka ditanggung langsung oleh APBN mulai tahun 2027 berpotensi menjadi perubahan besar dalam tata kelola kepegawaian nasional.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian pendapatan, mengurangi kesenjangan antar daerah, serta meningkatkan kesejahteraan PPPK yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah pemerintah dalam menerjemahkan komitmen tersebut menjadi regulasi dan implementasi nyata yang dapat dirasakan langsung oleh seluruh PPPK di Indonesia.