Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi II DPR RI mengusulkan agar pembiayaan gaji PPPK sepenuhnya dialihkan ke APBN.
Skema yang dibahas memungkinkan pendanaan tersebut disalurkan melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TKD).
Jika usulan tersebut disetujui pemerintah, implementasinya ditargetkan mulai berlaku pada tahun anggaran 2027.
Dengan sistem baru tersebut, pembayaran gaji PPPK diharapkan menjadi lebih terjamin dan tidak lagi bergantung pada kondisi keuangan masing-masing daerah.
Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu
Keberadaan PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan memperoleh upah sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
Namun, klausul mengenai ketersediaan anggaran selama ini juga menimbulkan berbagai persoalan di lapangan karena menjadi dasar bagi sebagian daerah untuk membatasi pembayaran hak pegawai.
Masih Banyak Keluhan di Lapangan
Sejumlah PPPK Paruh Waktu masih menghadapi berbagai kendala kesejahteraan.
Di beberapa daerah bahkan terdapat laporan mengenai besaran penghasilan yang jauh di bawah harapan, termasuk adanya pegawai yang hanya menerima sekitar Rp350.000 per bulan.
Selain persoalan gaji, sebagian PPPK juga mengeluhkan belum optimalnya pemenuhan hak lain seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan berbagai fasilitas kepegawaian yang diterima ASN lainnya.
Forum PPPK Minta Regulasi Lebih Kuat
Meski menyambut baik komitmen DPR, berbagai forum honorer dan PPPK Paruh Waktu tetap meminta pemerintah segera menyelesaikan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN sebagai payung hukum yang lebih kuat.
Mereka berharap kepastian tersebut tidak berhenti pada hasil rapat dan pernyataan politik semata, tetapi benar-benar diwujudkan dalam regulasi yang mengikat.