Berita

Kemendikdasmen Tegaskan PPPK Paruh Waktu adalah ASN, Simak Skema Gaji Terbarunya

Diperbarui 0 3 mnt baca 524 kata 3 halaman
Kemendikdasmen Tegaskan PPPK Paruh Waktu adalah ASN, Simak Skema Gaji Terbarunya

Bungko News – Pemerintah akhirnya memberikan kepastian terkait status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa guru PPPK paruh waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tidak lagi dianggap sebagai tenaga honorer.

Kepastian ini menjadi kabar penting bagi ribuan tenaga pendidik yang sebelumnya berstatus honorer dan menunggu kejelasan karier dalam sistem kepegawaian pemerintah.

Guru PPPK Paruh Waktu Dipastikan ASN

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen menegaskan bahwa guru PPPK paruh waktu memiliki status resmi sebagai ASN.

Artinya, posisi tersebut berada di atas tenaga honorer yang sebelumnya tidak memiliki kepastian status kepegawaian.

Dengan status tersebut, guru PPPK paruh waktu tetap memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) serta masuk dalam sistem kepegawaian nasional.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata tenaga non-ASN yang selama bertahun-tahun bekerja di sektor pendidikan.

PPPK paruh waktu sendiri merupakan skema baru yang diperkenalkan pemerintah untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu, namun tetap mendapatkan status ASN dengan jam kerja yang lebih fleksibel.

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Dibayar Pemda

Berita Terkait