Berita

Golongan IV Tertinggi! Ini Rincian Lengkap Besaran Gaji ke-13 PNS 2026 Per Golongan dan Masa Kerja

Redaksi 0 6 menit 3 halaman
Golongan IV Tertinggi! Ini Rincian Lengkap Besaran Gaji ke-13 PNS 2026 Per Golongan dan Masa Kerja
Golongan IV Tertinggi! Ini Rincian Lengkap Besaran Gaji ke-13 PNS 2026 Per Golongan dan Masa Kerja — Kabar gembira datang ...

Komponen Penghasilan yang Dihitung

Besaran yang diterima bukan hanya "gaji pokok" semata.

Pemerintah merinci komponen perhitungan gaji ke-13 berdasarkan sumber anggaran sebagai berikut:

  • Untuk Instansi Pusat (APBN): Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, serta Tunjangan Kinerja (Tukin) 100%.

  • Untuk Instansi Daerah (APBD): Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal 1 bulan (tergantung kemampuan fiskal daerah).

Catatan Penting: Sesuai Pasal 16 Ayat 2 PP 9/2026, gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran (seperti iuran pensiun, BPJS, atau lainnya), sehingga uang yang dikirim adalah dalam kondisi utuh.


Jadwal Pencairan & Mekanisme Transfer

Untuk memastikan proses penyaluran berjalan efisien dan transparan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme baru.

  1. Transfer Langsung ke Rekening Pribadi: Pemerintah mewajibkan pembayaran gaji ke-13 dilakukan melalui mekanisme Langsung (LS). Seluruh dana wajib ditransfer langsung ke rekening penerima (PNS, TNI, Polri, Pensiunan) tanpa perantara bendahara, kecuali ada kendala teknis mendesak pada sistem perbankan.

  2. Sistem Digital (Anti-Potongan): Perhitungan dana wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web untuk menghindari kesalahan hitung manual. Jika ada potensi "pemotongan" di tingkat daerah, mekanisme transfer langsung ini meminimalisir hal tersebut.


Aturan Khusus: CPNS dan PPPK

Perlu diperhatikan juga bagi Anda yang berstatus CPNS atau PPPK.

Pemerintah memberikan regulasi khusus yang sedikit berbeda dengan PNS tetap:

  • CPNS (Calon PNS): Jika anggaran Anda bersumber dari APBN, Anda akan menerima 80% dari gaji pokok PNS golongan Anda, ditambah tunjangan umum dan tunjangan kinerja sesuai jabatan.

  • PPPK: Gaji ke-13 diberikan secara proporsional. Jika masa kerja Anda masih kurang dari satu tahun, perhitungannya disesuaikan. Namun, perlu diketahui bahwa PPPK yang masa kerjanya belum genap 1 bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.


Anggaran & Kesiapan Pemerintah

Pemerintah melalui APBN telah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp55 triliun khusus untuk penyaluran gaji ke-13 ini.

Dana tersebut diproyeksikan akan menjadi salah satu stimulus ekonomi utama yang menopang daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional di triwulan kedua tahun 2026.

Dengan adanya payung hukum PP 9/2026 dan pelaksanaan teknis PMK 13/2026 yang mengatur transfer langsung ke rekening, masyarakat diimbau untuk mulai mengecek rekening masing-masing mulai awal Juni mendatang serta mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan pemerintah.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait