Berita

Golongan IV Tertinggi! Ini Rincian Lengkap Besaran Gaji ke-13 PNS 2026 Per Golongan dan Masa Kerja

Redaksi 0 6 menit 3 halaman
Golongan IV Tertinggi! Ini Rincian Lengkap Besaran Gaji ke-13 PNS 2026 Per Golongan dan Masa Kerja
Golongan IV Tertinggi! Ini Rincian Lengkap Besaran Gaji ke-13 PNS 2026 Per Golongan dan Masa Kerja — Kabar gembira datang ...

Bungko NewsKabar gembira datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan segera terealisasi pada bulan depan.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah diterbitkan dan menjadi payung hukum utama untuk penyaluran hak seluruh aparatur negara, termasuk pensiunan.

Momen ini tentu sangat dinanti, karena dana tambahan yang akan masuk ke rekening ini bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak di tahun ajaran baru. Mulai dari PNS aktif, PPPK, TNI/Polri, hingga pensiunan, semuanya berhak menerima.

Yuk, langsung saja kita bahas tuntas jadwal, nominal, hingga komponen lengkap dari gaji ke-13 tahun ini.


Jadwal Transfer & Pencairan Gaji ke-13 PNS 2026

Pemerintah memastikan proses transfer gaji ke-13 untuk semua ASN akan dimulai pada Juni 2026.

Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026: "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026."

Meskipun belum ada tanggal pasti, pola pencairan diperkirakan akan berlangsung bertahap disesuaikan dengan kesiapan administrasi dan anggaran di masing-masing instansi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan bisa menjadi penopang daya beli masyarakat pada kuartal II/2026.

Untuk memastikan dana Anda cair di awal Juni tanpa kendala, tidak ada salahnya untuk memastikan data kepegawaian dan rekening pribadi sudah dalam kondisi aktif dan valid.


Besaran Gaji ke-13 per Golongan

Besaran dana yang akan diterima tentu berbeda-beda, bergantung pada golongan dan jabatan masing-masing.

Berdasarkan data yang dihimpun dari PP Nomor 9 Tahun 2026 serta PMK 13/2026, berikut estimasi rincian gaji ke-13 untuk beberapa kategori:

1. PNS Aktif Berdasarkan Golongan

Bagi PNS aktif, dana yang akan diterima merupakan akumulasi dari gaji pokok plus tunjangan.

Berikut rincian nominalnya:

 
 
Golongan Kisaran Nominal Gaji ke-13 PNS 2026
Golongan I (a-d) Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II (a-d) Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III (a-c) Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV (a-e) Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Angka di atas merupakan rentang gaji pokok saja.

Perlu diingat, total dana yang masuk ke rekening Anda akan lebih besar karena ditambah dengan komponen tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

2. Pejabat Negara dan Struktural

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait