Untuk para pejabat negara dan pimpinan lembaga, nominal yang diterima sudah ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan:
-
Pimpinan Lembaga Nonstruktural (Ketua/Kepala): sekitar Rp31,4 juta
-
Wakil Ketua: sekitar Rp29,6 juta
-
Sekretaris/Anggota: sekitar Rp28,1 juta
-
Pejabat Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
-
Pejabat Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
-
Pejabat Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
-
Pejabat Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
3. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan
Pegawai non-ASN di instansi pemerintah juga mendapatkan hak yang sama, dengan besaran bervariasi sesuai tingkat pendidikan dan masa kerja:
-
SD – SMP: mulai Rp4,2 juta – Rp5,0 juta
-
SMA – D-I: sekitar Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
-
D-II – D-III: sekitar Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
-
D-IV / S1: sekitar Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
-
S2 – S3: sekitar Rp7,7 juta – Rp9,0 juta
4. Kabar Baik untuk Pensiunan: Dapat Gaji Dobel di Juni
Bagi para pensiunan, bulan Juni 2026 menjadi momen istimewa.
Selain gaji pokok pensiun yang rutin cair setiap tanggal 1, pemerintah juga akan mentransfer gaji ke-13.
Besarannya setara dengan satu kali nilai pensiun pokok yang biasanya diterima setiap bulan. Dengan kata lain, di bulan Juni nanti, para pensiunan akan menerima transferan dua kali lipat dari bulan biasanya.
Selain itu, berdasarkan aturan terbaru, tidak ada potongan iuran apapun dari dana gaji ke-13 ini.