Berita

Gaji, Tunjangan dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu di Provinsi Aceh Tahun 2025 Sesuai Aturan Kemenpan-RB, Ini Rincian Lengkapnya

Diperbarui 0 3 mnt baca 574 kata 3 halaman
Gaji, Tunjangan dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu di Provinsi Aceh Tahun 2025 Sesuai Aturan Kemenpan-RB, Ini Rincian Lengkapnya

BANDA ACEH – Pemerintah secara resmi menerapkan kebijakan gaji terbaru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Provinsi Aceh tahun 2025.

Besaran gaji mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat serta memperhatikan hak-hak ASN seperti tunjangan, sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Berikut rincian lengkap gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu untuk seluruh kabupaten/kota di Aceh.

Dasar Hukum dan Kebijakan

Kebijakan PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa PPPK paruh waktu merupakan ASN dengan perjanjian kerja terbatas.

Jam kerjanya disesuaikan dengan kebutuhan instansi, umumnya 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu.

Masa kontrak awal adalah satu tahun dan dapat diperpanjang, bahkan terbuka kesempatan menjadi PPPK penuh waktu bagi yang memenuhi syarat.

Gaji PPPK paruh waktu dihitung secara proporsional berdasarkan dua acuan utama:

- Pendapatan terakhir saat masih berstatus honorer, atau - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.

Hal ini memastikan tidak ada penurunan penghasilan bagi tenaga honorer yang beralih status menjadi PPPK paruh waktu.

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 per Kabupaten/Kota di Aceh

Berdasarkan data terkini, berikut besaran gaji PPPK paruh waktu di Provinsi Aceh yang mengacu pada UMK masing-masing daerah:

- Kabupaten Aceh Barat: Rp 3.685.616 - Kabupaten Aceh Barat Daya: Rp 3.685.616 - Kabupaten Aceh Besar: Rp 3.685.616 - Kabupaten Aceh Jaya: Rp 3.685.616 - Kabupaten Aceh Selatan: Rp 3.685.616 - Kabupaten Aceh Singkil: Rp 3.685.616 - Kabupaten Aceh Tamiang: Rp 3.717.948 - Kabupaten Aceh Tengah: Rp 3.685.616 - Kabupaten Aceh Tenggara: Rp 3.685.616 - Kabupaten Aceh Timur: Rp 3.685.616 - Kabupaten Aceh Utara: Rp 3.685.616 - Kabupaten Bener Meriah: Rp 3.685.616 - Kabupaten Bireuen: Rp 3.685.616 - Kabupaten Gayo Lues: Rp 3.685.616 - Kabupaten Nagan Raya: Rp 3.685.616 - Kabupaten Pidie: Rp 3.685.616 - Kabupaten Pidie Jaya: Rp 3.685.616 - Kabupaten Simeulue: Rp 3.685.616 - Kota Banda Aceh: Rp 3.898.856 - Kota Langsa: Rp 3.685.616 - Kota Lhokseumawe: Rp 3.685.616 - Kota Sabang: Rp 3.685.616 - Kota Subulussalam: Rp 3.685.616

(Sumber: Kompas.com, Money, 29 September 2025)

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak menerima berbagai tunjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Jenis tunjangan tersebut meliputi:

- Tunjangan untuk keluarga - Tunjangan kebutuhan pangan - Tunjangan jabatan struktural atau fungsional - Tunjangan kinerja khusus (terutama bagi PPPK di instansi pusat) - Tambahan penghasilan bagi yang bertugas di daerah - Tunjangan risiko atau bahaya untuk posisi rawan - Tunjangan khusus untuk kondisi tertentu - Tunjangan profesi untuk guru dan dosen berstatus PPPK

Besaran tunjangan disesuaikan dengan jabatan, instansi, serta status pernikahan pegawai.

Dalam beberapa kasus, tunjangan bahkan dapat melampaui gaji pokok.

Masa Kerja dan Peluang Karir

PPPK paruh waktu diangkat dengan masa kerja satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun.

Bagi yang kinerjanya memenuhi syarat, terbuka peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Meski jam kerja lebih singkat, status ASN tetap melekat sehingga hak-hak kepegawaian seperti gaji dan tunjangan tetap terjamin.

Kesimpulan

Kebijakan PPPK paruh waktu di Provinsi Aceh tahun 2025 memberikan kejelasan status dan kesejahteraan bagi tenaga honorer.

Gaji yang mengacu pada UMK serta kelengkapan tunjangan menjadi jaminan kesejahteraan, sementara peluang karir terbuka lebar bagi yang berkinerja baik.

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi jangka menengah sebelum para tenaga honorer dapat diangkat sebagai ASN penuh waktu.

***

Berita Terkait