Berita

Gaji, Tunjangan dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu di Provinsi Aceh Tahun 2025 Sesuai Aturan Kemenpan-RB, Ini Rincian Lengkapnya

Diperbarui 0 3 mnt baca 574 kata 3 halaman
Gaji, Tunjangan dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu di Provinsi Aceh Tahun 2025 Sesuai Aturan Kemenpan-RB, Ini Rincian Lengkapnya
- Kabupaten Aceh Barat: Rp 3.685.616 - Kabupaten Aceh Barat Daya: Rp 3.685.616 - Kabupaten Aceh Besar: Rp 3.685.616 - Kabupaten Aceh Jaya: Rp 3.685.616 - Kabupaten Aceh Selatan: Rp 3.685.616 - Kabupaten Aceh Singkil: Rp 3.685.616 - Kabupaten Aceh Tamiang: Rp 3.717.948 - Kabupaten Aceh Tengah: Rp 3.685.616 - Kabupaten Aceh Tenggara: Rp 3.685.616 - Kabupaten Aceh Timur: Rp 3.685.616 - Kabupaten Aceh Utara: Rp 3.685.616 - Kabupaten Bener Meriah: Rp 3.685.616 - Kabupaten Bireuen: Rp 3.685.616 - Kabupaten Gayo Lues: Rp 3.685.616 - Kabupaten Nagan Raya: Rp 3.685.616 - Kabupaten Pidie: Rp 3.685.616 - Kabupaten Pidie Jaya: Rp 3.685.616 - Kabupaten Simeulue: Rp 3.685.616 - Kota Banda Aceh: Rp 3.898.856 - Kota Langsa: Rp 3.685.616 - Kota Lhokseumawe: Rp 3.685.616 - Kota Sabang: Rp 3.685.616 - Kota Subulussalam: Rp 3.685.616

(Sumber: Kompas.com, Money, 29 September 2025)

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak menerima berbagai tunjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Jenis tunjangan tersebut meliputi:

Berita Terkait