JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang akan cair pada September 2025.
Meski tidak ada perubahan signifikan sejak penyesuaian terakhir, ketiga instansi ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang berlaku, dengan kenaikan rata-rata 8% sejak Januari 2024.
Berikut adalah daftar lengkap besaran gaji resmi berdasarkan golongan dan pangkat, dirangkum dari sumber terpercaya.
Daftar Lengkap Gaji PNS September 2025 (Per Golongan)
Gaji PNS 2025 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Berikut rinciannya per golongan:
Golongan I
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700