Sabtu, 18 April 2026
Breaking
Berita

Daftar Lengkap Besaran Gaji Guru PPPK yang Cair September 2025, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta Plus 5 Tunjangan

Redaksi
21 Agu 2025 21 Agu 2025 1.7K pembaca
Daftar Lengkap Besaran Gaji Guru PPPK yang Cair September 2025, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta Plus 5 Tunjangan

JAKARTA – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024 secara resmi mengatur pencairan gaji guru PPPK yang akan dimulai pada 1 September 2025.

Gaji pokok guru PPPK dibedakan menurut 17 golongan, dengan besaran terendah untuk Golongan I yakni Rp1.938.500–Rp2.900.000 dan tertinggi untuk Golongan XVII mencapai Rp4.462.500–Rp7.329.000 per bulan.

Selain gaji pokok, guru PPPK juga akan menerima lima jenis tunjangan, yang akan dicairkan bersamaan pada September 2025.

Tunjangan tersebut antara lain:

1. Tunjangan Keluarga

– Suami/istri: 10% dari gaji pokok

– Anak (maksimal dua): 2% dari gaji pokok per anak

2. Tunjangan Profesi

Diberikan khusus untuk guru yang telah bersertifikat pendidik.

3. Tunjangan Daerah Terpencil atau Khusus

Bagi guru yang bertugas di daerah terpencil atau daerah khusus sebagai bentuk kompensasi.

4. Tunjangan Fungsional

Sebesar Rp327.000 per bulan.

5. Tunjangan Beras

Sebesar Rp72.000 per bulan.

Berdasarkan data dari Ayo Bandung dan laman resmi universitas, total pendapatan guru PPPK bisa lebih besar lagi bergantung pada status keluarga dan golongan.

Sebagai contoh, guru PPPK golongan menengah ke atas yang sudah menikah dan memiliki dua anak bisa menerima lebih dari Rp7 juta per bulan.

Daftar Lengkap Gaji Pokok Guru PPPK 2025 per Golongan

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000

Halaman:

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait