Bungko News – JAKARTA – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024 secara resmi mengatur pencairan gaji guru PPPK yang akan dimulai pada 1 September 2025.
Gaji pokok guru PPPK dibedakan menurut 17 golongan, dengan besaran terendah untuk Golongan I yakni Rp1.938.500–Rp2.900.000 dan tertinggi untuk Golongan XVII mencapai Rp4.462.500–Rp7.329.000 per bulan.
Selain gaji pokok, guru PPPK juga akan menerima lima jenis tunjangan, yang akan dicairkan bersamaan pada September 2025.
Tunjangan tersebut antara lain:
1. Tunjangan Keluarga
2. Tunjangan Profesi
Diberikan khusus untuk guru yang telah bersertifikat pendidik.
3. Tunjangan Daerah Terpencil atau Khusus
Bagi guru yang bertugas di daerah terpencil atau daerah khusus sebagai bentuk kompensasi.
4. Tunjangan Fungsional
Sebesar Rp327.000 per bulan.
5. Tunjangan Beras
Sebesar Rp72.000 per bulan.